UNIT PELAYANAN SOSIAL KELILING (UPSK) BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Unit Pelayanan Sosial Keliling merupakan sarana pelayanan sosial yang bergerak untuk menjangkau lokasi Penyandang Disabilitas atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya sampai ketingkat desa/Kelurahan agar dapat memperoleh pelayanan dan rehabilitasi sosial sesuai dengan permasalahan yang dihadapinya dan mencarikan solusi terbaik melalui layanan konsultasi, pemeriksaan kesehatan, rujukan bagi penyandang disabilitas atau Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya. Kegiatan UPKS bersifat interdisipliner dan lintas sectoral sehingga penyelenggaraannya diperlukan keterlibatan berbagai instansi terkait utamanya jajaran pemerintahan daerah di lokasi kegiatan.





UPSK bagi penyandang disablitas dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan dan memperluas jangkuan pemberian pelayanan sosial secara lebih merata serta adil kepada para Penyandang Disabilitas dan bertujuan :1) Deteksi dini, konsultasi dan rekomendasi penangan permasalahan serta penyebaran informasi tentang sistem sumber pelayanan sosial yang dapat diakses Penyandang Disabilitas; 2) Mendorong dan merangsang partisipasi masyarakat agar bersedia berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya penanganan Penyandang Disabilitas.
Sedangkan hakekat UPSK adalah suatu upaya untuk mempertemukan Penyandang Disabilitas dengan Sistem Sumber Pelayanan Kesejahteraan Sosial yang meliputi: 1) Rujukan pelayanan kesejahteraan sosial melalui sistem dalam dan luar panti; 2) Rujukan kepada para penyelenggara pelayanan Kesejahteraan sosial/Pelayanan Rehabilitasi Medik; 3) Rujukan Penanganan kesejahteraan sosial berbasis masyarakat.
Adapun bentuk layanan yang diberikan antara lain : 1) Pelayanan deteksi dini; 2) Pelayanan Konsultasi; 3) Pelayanan rekomendasi solusi penanganan permasalahan meliputi: a) bimbingan sosial dan vokasional, b)rehabilitasi medik baik secara individu maupun secara kelompok, c) Pengenalan dan pemberian alat bantu mobilitas, d) referral, e) pemberian pelayanan sosial dalam panti dan luar panti
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sebuah Tim UPSK yang melibatkan unsur pemerintah terkait dan masyarakat yang terdiri dari para ahli dan praktisi pada bidangnya seperti dokter, dokter spesialis, psikolog, psikiater, pekerja sosial, perawat, TKSK, PSM.