SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Sejarah Dinas Sosial DIY

Dinas Sosial DIY yang pada awalnya bernama Dinas Sosial Provinsi DIY berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Adapun latar belakang pembentukan dinas ini adalah adalah sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan sosial. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Cakupan kewenangan penyelenggaraan kesejahteraan sosial Dinas Sosial DIY meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Dinas Sosial DIY dibentuk dengan tujuan membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. Adapun Dasar Hukum Pembentukan Dinas Sosial DIY atau Dinas Sosial Provinsi DIY pada awalnya berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi DIY Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Propinsi DIY. Sebelumnya bernama Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan gabungan antara Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi DIY Nomor 5 Tahun 2001.

Sebagai pelaksanaan Perda Nomor 3 tahun 2004, telah ditetapkan pula Keputusan Gubernur Nomor 96 Tahun 2004 tentang Uraian Tugas dan Tatakerja Dinas Sosial Propinsi DIY sebagai pengganti Keputusan Gubernur Nomor 102 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Tatakerja Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Propinsi DIY.

Pada Tahun 2018 dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial DIY

Selanjutnya pada Tahun 2021 dikeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial DIY

Lebih lanjut pada Tahun 2022 dalam rangka merevisi struktur organisasi sebelumnya diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja Dinas Sosial DIY terbaru. Adapun struktur organisasi yang baru sesuai Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2022 dapat dilihat melalui struktur organisasi Dinas Sosial DIY terbaru