SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

RAKOORD PENILAIAN DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

(Last Updated On: 16 June 2021)

Selasa, 25 Mei 2021, Dinas Sosial DIY menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Tim Penilai Pekerja Sosial. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Budhi Wibowo, AKS, M.Si serta dihadiri oleh Dr/ Soetji Andari, M.Si (B2P3KS) selaku ketua tim penilai, Dr Istiana Hermawati, M.Sos (B2P3KS) selaku anggota, Drs Sunit Tricahyono, M,Si (B2P3KS) dan Dra. Supartini, M.Si (B2P2KS). Acara ini bertujuan untuk menyamarkan persepsi terhadap penilaian angka kredit bagi pekerja sosial di lingkungan Dinas Sosial DIY.

Pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas bagi Pekerja Sosial di Lingkungan Dinas Sosial DIY dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/2007 tentang Pedoman Pembinaan teknis Jabatan Fungsional Pekerja Sosial. Salah satu unsur utama yang dinilai adalah (1) Pendidikan dan (2) Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Pengembangan Kualitas Pelayanan Kesejahteraan Sosial. Pekerja sosial yang akan naik pangkat dari golongan IIId ke IVa maupun dari golongan/ruang IVa ke IVb dan seterusnya diharuskan membuat program perubahan/inovasi dengan melakukan pengembangan model pelayanan kesejahteraan sosial dalam pengajuan angka kreditnya. Pengembangan model tersebut dibuat sesuai dengan tempat tugasnya masing-masing untuk kemudian. Selanjutnya untuk memaparkan program perubahan/inovasi tersebut sebagai persyaratan perbitan PAK terakhir yang dibutuhkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Pada pertemuan ini disepakati hasil antara lain, pertama, diperlukan adanya peningkatan kualitas bagi Pekerja Sosial dalam membuat inovasi. Dengan komitmen ini diharapkan Pekerja Sosial dapat meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan pelayanan sosial unit kerja masing-masing dan pengembangan karirnya mendapat perhatian yang lebih proporsional.

Kesepakatan kedua, untuk pertemuan berikutnya akan diagendakan sosialisasi mengenai PERMENPAN, sosialisasi mengenai Karya Tulis Ilmiah dan sosialisasi mengenai inovasi itu sendiri.

Pembangunan sosial dalam pelaksanaan ke depannya sangat berkaitan dengan profesi pekerja sosial. Oleh karena itu, melihat sejauh mana peran pekerja sosial dalam pembangunan sosial menjadi sangat penting menginat profesi pekerja sosial sebagai garda terdepan dalam pelayanan sosial sehingga pekerja sosial memerlukan mutu yang tinggi, kompetensi yang unggul dan harus dapat mengupdate dirinya secara berkelanjutan.
(Nuris)

140480cookie-checkRAKOORD PENILAIAN DUPAK JABATAN FUNGSIONAL PEKERJA SOSIAL

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 33 + = 42