SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Rakor Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan LKS

(Last Updated On: 30 January 2019)

Mengawali kegiatan pada awal tahun, Bidang Rehabilitasi Sosial melalui Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak menyelenggarakan rapat Koordinasi Program Kesejahteraan Sosial Anak tahun 2019 dengan LKS dihadiri oleh beberapa pimpinan LKS. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Drs. Pramujaya Hadi Prianto, M.Si dalam sambutanya menyampaikan perubahan nomenklatur dinas khususnya di bidang rehabilitasi sosial dan masalah data penerima layanan dan terkait akreditasi lembaga. Data penerima layanan harus masuk pada BDT ( Basis Data Terpadu) dengan mekanisme dari LKS ke Dinas Sosial DIY untuk kemudian masuk dalam aplikasi Intelresos Dirjen Rehsos. Data yang tersampaikan harus memuat unsur by name by address dan by NIK. Update data Intelresos dilaksanakan setiap bulan Mei dan November.

Terkait dengan akreditasi LKS /LKSA dimana DIY belum ada 50 % yang terakreditasi dari keseluruhan LKS/LKSA, kepala Bidang Rehabilitasi Sosial berharap tahun 2019 bisa mencapai 75 % oleh karena itu diharapkan setiap LKS/LKSA yang belum terakreditasi segera mempelajari kembali persyaratan untuk akreditasi baik yang berkaitan dengan masalah SDM, program kegiatan dan sarana prasarana

Selanjutnya dalam kesempatan ini kepala Seksi RSPD dan RSA, Lilis Sulistiyowati, S.Sos, M.Si menyampaikan terkait dengan program kegiatan yang akan dilaksanakan di tahun 2019.  Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain sebagai berikut :

  1. Kampanye sosial penyandang disabilitas
  2. Family Gathering keluarga penyandang disabilitas
  3. Assistensi keluarga penyandang disabilitas
  4. Pelatihan dan pendidikan bagi penyandang disabilitas mental dan orang tua wali
  5. Rekomendasi pengangkatan anak
  6. Bantuan operasional LPA DIY
  7. Bantuan operasional rumah singgah
  8. Bantuan operasional YSI
  9. Pengasramaan murid SLB
  10. Perlindungan dan pelayanan anak yang hidup di jalanan dan referal anak serta bimbingan sosial anak jalanan hasil penjangkauan pada RPS
  11. Perlindungan anak yang hidup di jalanan melalui lembaga
  12. Perlindungan anak yang berhdapan dengan hukum, anak disabilitas dan anak terlantar dalam lembaga.
  13. Perubahan Perda Disabilitas 4 tahun 2012 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas dilaksanakan mulai Januari 2019. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan terkait Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) yang mulai tahun 2019. PKSA melalui anggaran APBD mekanisme dengan bantuan sosial, proposal pengajuan sudah pada tahun 2018 atau n-1. Sedangkan bantuan sosial untuk lembaga terdapat 7 lembaga termasuk 5 rumah  singgah, Yayasan Sayap Ibu dan LPA melalui mekanisme Hibah.

49560cookie-checkRakor Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan LKS

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 20 − 10 =