SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PROSES PERSIDANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

(Last Updated On: 16 June 2021)

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, sidang dilakukan Hari Jumat, tanggal 21 Mei 2021 di PN Sleman (Denggung) pukul 08.30 WIB. Sehari sebelum persidangan Satpol PP datang ke Camp, Assessment bertemu dengan Pekerja Sosial selaku Case Manager Camp Assessment untuk koordinasi berita acara. Sebelum hari persidangan, pendamping sosial melakukan berbagai persiapan, menyampaikan kepada klien yang akan sidang untuk mempersiapkan diri, barang-barang dan gambaran sidang dari pemahaman yang diperoleh dari Satpol PP. Camp Assessment menfasilitasi pemberangkatan klien sekaligus pendamping ke lokasi persidangan.
Persidangan dimulai sekitar jam 10.30 WIB. Satpol PP selaku penyidik duduk di kursi penyidik, sementara 3 orang klien gepeng duduk di tengah dan pengunjung di belakang dengan tetap mematuhi prokes. Proses persidangan ini juga diliput wartawan dari berbagai media, mengingat persidangan ini adalah yang pertama sejak Perda No. 1 Tahun 2014 diberlakukan.

Hakim memasuki ruang sidang dan menanyakan data klien, setelah itu menanyakan apakah klien sendiri atau didampingi penasehat/ pengacara/ pembela. Penyidik membacakan Berita Acara Pidana, sempat menyebut klien sebagai tersangka rupanya direvisi Hakim bahwa klien sudah merupakan terdakwa. Klien didakwa melanggar Perda No.1 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis Pasal 21 huruf a. Hakim mengonfirmasi tentang barang bukti, selanjutnya menanyakan berbagai pertanyaan terkait hasil penyidikan.

Selanjutnya saksi pun dipanggil untuk memberikan keterangan terkait hubungan dengan terdakwa, kegiatan terdakwa, upaya apa yang sudah dilakukan. Selanjutnya saksi diminta kembali ke tempat, dan Hakim memanggil terdakwa kembali.

Berdasarkan keputusan Hakim,2 orang terdakwa dikenai denda 100 ribu rupiah dan 1 terdakwa lain dikenai kurungan selama 7 hari. Terdakwa menjawab menerima dan sanggup membayar denda. Namun, persoalan tidak sampai di situ. Setelah terdakwa diantar ke Kejaksaan untuk melaksanakan putusan, ternyata terdakwa yang sudah menyatakan sanggup membayar denda tidak membawa uang yang cukup. Kejaksaan pun memberi toleransi agar pendamping menghubungi pihak keluarga dan mengupayakan kelengkapan pembayaran denda yang telah disanggupi oleh terdakwa di persidangan.

Ditulis oleh: Stepanus Tri Hartanto (Pendamping Sosial Camp Assesment Dinsos DIY)

151820cookie-checkPROSES PERSIDANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 73 − = 70