PROSES PENYIDIKAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS

Dalam rangka penegakan Perda No.1 Tahun 2014 tentang Gepeng, maka Satpol PP DIY melalui PPNS (Penyidik PNS), melakukan penyidikan dan proses pemberkasan yang dilanjut dengan persidangan tipiring
Pada hari Selasa, 18 Mei 2021 bertempat di Camp Assesment Karanganyar, Mergansan. Tim Satpol PP DIY melakukan penyidikan, sebelumnya sudah berkirim surat ke Dinas Sosial DIY. Penyidikan dilakukan pada mereka yang sudah melanggar Perda dan terjaring razia berulang kali (lebih dari 3x). Dari daftar tersebut ada 20 orang yang selanjutnya disusun sekala prioritas berdasarkan CC yang melibatkan Satpol PP dan para pendamping untuk menentukan klien yang layak diproses lebih lanjut. Kriteria klien yang diproses lebih lanjut adalah gepeng bukan psikotik, tidak bedrest dan tidak lansia. Dari kriteria tersebut kemudian diperoleh hanya 4 orang, meliputi 2 klien dengan TKP Sleman, 1 Bantul (Blok O), dan 1 Kota. Penyidikan dan pemberkasan dimulai dengan menghadirkan klien yang bersangkutan. Proses penyidikan berlangsung cukup lama. Rata-rata satu klien sekitar 1,5 jam. Pertanyaan dalam penyidikan meliputi
• Biodata
• keluarga
• Tempat Kejadian Perkara (TKP)
• Barang bukti
• Sudah berapa kali terjaring
• Kronologinya
• Pendapatan rata-rata
• Bagaimana penampilan saat melakukan pengemisan
Dalam proses tersebut, klien didampingi pendamping sosial masing-masing dengan membawa kelengkapan berkas assesment, proses penyelesaian saat terjaring yang lalu.
Ketika proses penyidikan Pihak Camp Assessment dan Satpol PP berdiskusi tentang penentuan saksi saat persidangan nanti. Setelah pengetikan BAP, Satpol PP menyampaikan bahwa tugas pendamping sebagai saksi.
Ditulis oleh : Stepanus Tri Hartanto (Pendamping Sosial Camp Assesment Dinsos DIY)

