SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Peningkatan Kapasitas Pendamping Lanjut Usia dalam Perlindungan Khusus

(Last Updated On: 18 October 2019)

Dinas Sosial DIY bidang Perlindungan dan Jaminan sosial melalui seksi jaminan dan perlindungan lansia selenggarakan Peningkatan Kapasitas Pendamping Lanjut Usia dalam perlindungan Khusus.

Lanjut usia masih menjadi kaum yg kurang mendapatkan perhatian dalam lingkungan masyarakat. Oleh karena itu melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Lanjut Usia, pemerintah bersinergi dengan masyarakat berharap lanjut usia dapat perhatian khusus dari pendamping Lanjut Usia dan memberikan arahan kepada keluarga lansia yang didampingi dibawah kebijakan dan berpihak kepada lanjut usia.

Kegiatan peningkatan kapasitas pendamping lanjut usia dibuka langsung oleh Kepala Dinas Sosial DIY “Drs. Untung Sukaryadi,MM”.

Lanjut Usia yang mengalami keterlantaran sosial menjadi perhatian khusus, manakala terjadi bencana manakala terjadi tindak kekerasan fisik menjadi perhatian, maka dari itu mengharap kepada pendamping lanjut usia tidak hanya mendampingi lansianya saja, namun memberikan edukasi kepada keluarga lanjut usia yang didampingi. Lanjut Usia tidak hanya sebagai objek semata saja, namun diperankan sebagai subjek agar lanjut usia tersebut merasa dihargai, dihormati.

Dalam acara kegiatan ini yang diharapkan kedepannya dapat bagaimana mengintervensi lansia  pada posisi yang diharapkan.”sambutan Drs Untung Sukaryadi ,MM selaku kepala Dinas Sosial DIY”.

Direktur Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia “Andi Hanindito” menghadiri kegiatan ini serta menyampaikan materi kepada peserta kegiatan bahwa Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia terdiri dari lingkup;

  1. Orangnya (lansia potensial dan tidak potensial)
  2. Keluarga (keluarga kandung dan keluarga pengganti)
  3. Kegiatannya (Rehabilitasi sosial, dukungan aksesibilitas, pendamping sosial, dukungan teknis.

      Dari ketiga tersebut dapat disebut Progres LU.

Perlindungan khusus yang sifatnya khusus atau tidak sesuai dengan kondisi yang normal contoh korban bencana alam, korban perlakuan salah.

Indonesia menerapkan dalam undang-undang 13 tahun 1998 bahwa yang dapat dikatakan lanjut usia yaitu usia 60 tahun keatas maka dari itu sasaran lanjut usia dalam perlindungan khusus berusia 60 tahun ke atas, miskin dan mengalami kondisi darurat.

Adapun Tujuan dari pendampingan lansia dalam perlindungan khusus yaitu

  • Pemenuhan hak kepada lanjut usia
  • Aksesibilitas kepada lanjut usia
  • Melindungi lanjut usia yang memiliki resiko sosial
  • Meningkatkan kesejahteraan sosial

Bentuk bantuan seperti

  • Pemenuhan hak hidup layak.

            (Sarana kamar, penambahan gizi,pemeliharaan daya tahan tubuh lansia)

  • Aksesibilitas lanjut usia

            (Tongkat, tripod,walker,kursi roda,hearing aid,kacamata)

Kegiatan yang diselenggarakan pada 10 oktober 2019 di Grand Orchid Hotel, Yogyakarta dan diikuti oleh perwakilan dari Dinsos Kabupaten/kota, DP3AP2 DIY, BAPEL JAMKESOS DIY,Pengurus LKS, Forkom lanjut usia, Foperham, YEU, Cita Sehat, Erat Indonesia, FK TTP DIY,FK Tagana DIY, FK TKSK DIY, PENSOSMAS DIY, Direktorat Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia.

65400cookie-checkPeningkatan Kapasitas Pendamping Lanjut Usia dalam Perlindungan Khusus

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 3 = 3