SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

BIMBINGAN TEKNIS BAGI TIM PENJANGKAU ANAK JALANAN DIY

(Last Updated On: 11 August 2022)

Pada Rabu, 6 Juli 2022 Dinas Sosial DIY telah melaksanakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis Bagi Tim Penjangkau Anak Jalanan DIY. tim penjangkau anak jalanan dibentuk merupakan amanat dari Perda DIY no 6 tahun 2011 tentang Perlindungan Anak yang hidup di jalanan, sesuai dengan tugas fungsinya diharapkan dapat memaksimalkan fungsi edukasinya kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas ekonomi di jalanan apalagi dengan memawa anak-anak. Orang tua harus bertanggung jawab penuh dalam memberikan penghidupan bagi anak-anaknya, kalaupun anak harus membantu pastilah ada cara selain turun ke jalan.

Kehidupan jalanan dianggap memiliki daya tarik yang memikat karena menawarkan solusi untuk keluar dari kesulitan dengan kegiatan ekonomi alternatif yang dianggap mudah, tidak mempersyaratkan keterampilan dan modal, serta tidak diikat oleh aturan. Begitu juga bagi  sebagian anak, jalanan menarik karena menawarkan kesenangan, dikelilingi orang-orang yang menyetujui “kebebasan” dari norma yang berlaku umum yang dianggap membatasi kehidupan mereka.

Fenomena merebaknya anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan sosial yang kompleks. Hidup menjadi anak jalanan memang bukan merupakan pilihan yang menyenangkan, karena mereka berada dalam kondisi yang tidak bermasa depan jelas, dan keberadaan mereka tidak jarang menjadi “masalah” bagi banyak pihak, keluarga, masyarakat dan negara. Namun, perhatian terhadap nasib anak jalanan tampaknya belum begitu besar dan solutif. Mereka adalah amanah tuhan yang harus dilindungi, dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah.

Dalam UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara” bermakna pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk anak jalanan. Hak-hak asasi anak terlantar dan anak jalanan, pada hakekatnya sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu hak sipil dan kemerdekaan (civil rights and freedoms), lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan (family envionment and alternative care), kesehatan dasar dan kesejahteraan (basic health and welfare), pendidikan, rekreasi dan budaya (education, laisure and culture activites), dan perlindungan khusus (special protection).

HERU CAHYO ROMADHON , S.Tr.Sos
(Penyuluh Sosial Dissos DIY)

367660cookie-checkBIMBINGAN TEKNIS BAGI TIM PENJANGKAU ANAK JALANAN DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website