Yogyakarta (31/08/2020) dinsos.jogjaprov.go.id – Kementerian Sosial RI telah melakukan perubahan paradigma dan platform baru (Progres.LU.5.0.NP) dalam penanganan lanjut usia. Mulai tahun ini (2020), penanganan lanjut usia dilakukan secara komprehensif, melalui Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PROGRES LU). Program baru ini memiliki 4 komponen, yang terdiri dari : (1) Bantuan Bertujuan Lanjut Usia (BANTU LU); (2) Perawatan Sosial; (3) Dukungan Keluarga; serta (4) Terapi Sosial.
Pengertian
BANTU LU merupakan bantuan uang tunai yang diberikan kepada lanjut usia untuk
meningkatkan kapasitas sosial lanjut usia baik dalam aktivitas sehari-hari
lanjut usia tidak potensial maupun kapasitas produktif yang dimiliki oleh
lanjut usia potensial. Bantuan ini disampaikan LKS-LU kepada lanjut usia agar
uang tersebut digunakan sesuai peruntukan bagi lansia tidak potensial maupun
maupun lansia potensial.
Perawatan Sosial merupakan upaya yang dilakukan oleh Pendamping dari LKS-LU untuk
mendampingi keluarga lanjut usia. Perawatan Sosial diwujudkan dalam bentuk kunjungan
rutin pendamping ke rumah lanjut usia untuk membantu lanjut usia melakukan
aktivitas sehari-hari seperti merawat diri agar kondisi kesehatan tidak semakin
menurun, mandi, makan, minum, mobilitas dan berkomunikasi. Dalam situasi
tanggap darurat Covid-19 ini pendamping harus memastikan dilaksanakannya
protokol kesehatan dengan baik, diantaranya : social distancing, menggunakan
masker serta mencuci tangan dengan air
mengalir dengan memakai sabun.
Dukungan Keluarga adalah penguatan peran keluarga / wali dalam memberikan rehabilitasi
sosial lanjut usia. Dukungan keluarga diwujudkan dalam bentuk pemberian uang
tunai kepada anggota keluarga untuk meningkatkan kapasitas keluarga dalam
melakukan perawatan bagi lanjut usia dalam situasi Darurat Covid-19..
Terapi Sosial adalah intervensi rehabilitasi sosial yang diberikan kepada lanjut usia
dalam bentuk terapi fisik, terapi mental/spiritual, terapi psikososial, dan
terapi penghidupan. Bantuan ini dapat digunakanoleh anggota keluarga untuk
pemberian barang atau bahan yang diperlukan lanjut usia dalam mengantisipasi
kebutuhan lanjut usia.
Sasaran dan Kriteria
Yang menjadi saranan program Progres LU yaitu :
1.
Lanjut Usia Non Potensial dan
Potensial
2.
Keluarga
3.
Masyarakat
4.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Lanjut Usia (LKS-LU / Orsos, Kelompok, Paguyuban, Panti, Yayasan, Lembaga
Sosial)
Adapun kriteria penerima manfaat program ini meliputi :
1.
Lanjut usia berusia 60 tahun ke
atas
2.
Memiliki Nomor Induk Kependudukan
(NIK)
3.
Terdata dalam ID Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal
Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Nomor : 14 /4/HK.01/3/2020
tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan
Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia dalam masa Tanggap Darurat Akibat Wabah
Virus Corona di Indonesia
4.
Tidak sedang menerima bantuan
tunai lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Daerah
5.
Masih hidup dan berdomisili di
wilayah jangkauan Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS-LU) saat
diajukan.
Mekanisme Pelayanan
Hasil yang Diharapkan
1.
Meningkatnya kesejahteraan social
lanjut usia melalui pemberian bantuan sosial PROGRES LU.
2.
Meningkatknya kemampuan keluarga
dan masyarakat dalam pendampingan dan pelayanan lanjut usia di rumah.
Indikator Keberhasilan
1.
Tersampaikannya bantuan sosial
kepada lanjut usia non potensial dan potensial.
2.
Terlaksananya penyelenggaraan
bantuan social PROGRES LU baik oleh keluarga maupun masyarakat.
3.
Terpenuhinya kebutuhan dan hal
lanjut usia, sehingga mampu berperan dan berfungsi di masyarakat secara wajar.
4.
Terciptanya rasa aman, nyaman dan
tentram bagi lanjut usia baik di rumah maupun di lingkungan sekitarnya.
Pelaksanan PROGRES LU di DIY
Jumlah
penerima manfaat untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2020 sebanyak
645 orang lansia yang tersebar di 4 Kabupaten/Kota, yaitu :
1.
Kota Yogyakarta : 60 orang lansia
2.
Kabupaten Bantul : 170
orang lansia
3.
Kabupaten Gunungkidul : 225
orang lansia
4.
Kabupaten Sleman : 190
orang lansia.
Adapun jumlah lansia terlantar binaan LKS-LU sebagai penerima manfaat
PROGRES LU Tahun 2020 sebagai berikut :
1.
LKS Budhi Mulia, Rejowinangun,
Kotagede, Yogyakarta : 60 orang
2.
LKS Cempaka, Sidomulyo,
Bambanglipuro, Bantul : 110 orang
3.
LKS Sekaring Tyas, Banguntapan,
Bantul : 60 orang
4.
LKS Laku Utomo, Wareng, Wonosari,
Gunungkidul : 70 orang
5.
LKS Kinasih, Dengok, Playen,
Gunungkidul : 110 orang
6.
Orsos Mekarsari, Beji, Patuk,
Gunungkidul : 45 orang
7.
Orsos Pelita Kasih, Banyuraden,
Gamping, Sleman : 60 orang
8.
LKS Tirto Wening, Tegaltirto,
Berbah, Sleman : 130 orang.
Nilai anggaran untuk setiap lansia penerima manfaat Program Rehabilitasi
Sosial Lanjut Usia (PROGRES LU) Tahun 2020 sebesar @ Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu brupiah) selama
6 bulan (April s/d September), dengan peruntukan sesuai Juknis, sebagai berikut
:
1.
Bantuan Bertujuan Lanjut Usia
(BANTU LU) : Rp. 1.500.000,-
2.
Dukungan Keluarga Lanjut Usia :
Rp. 500.000,-
3.
Terapi Sosial Lanjut Usia : Rp.
700.000,-
Peran Dinas Sosial DIY
Dinas
Sosial DIY sebagai perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di daerah, dalam upaya
mensukseskan PROGRES LU di Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan berbagai
langkah-langkah strategis, diataranya :
1.
Memastikan penanganan lanjut usia
dalan situasi tanggap darurat memenuhi ketentuan sesuai protokol kesehatan yang
diedarkan oleh pemerintah.
2.
Melaksanakan pemantauan secara
berkala pelaksanaan PROGRES LU di tingkat DIY.
3.
Melaksanakan supervise
pelaksanaan PROGRES LU yang dilakukan oleh LKS-LU melalui koordinasi yang
intens dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
4.
Membuat Laporan PROGES LU Tingat
DIY sesuai hasil Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
Ditulis oleh : Sapto Parjono (Penyuluh
Sosial Dinas Sosial DIY)
781200cookie-checkBantuan Sosial PROGRES LU Kemensos RI dan Pelaksanaannya di DIYno