SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

REKONSILIASI KONTRIBUSI PROVINSI UNTUK IURAN PBI JK DIY

(Last Updated On: 16 June 2021)
Penyampaian sambutan oleh Kepala Dinas Sosial DIY, Endang Patmintarsih, S.H., M.Si.

Selasa, 25 Mei 2021 – Kepala Dinas Sosial (Dissos) DIY menghadiri acara Rapat Rekonsiliasi Pembayaran Kontribusi Iuran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Hotel Grand Rohan Jl. Janti – Gedongkuning No. 336 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat selaku pemilik program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku penyelenggara layanan dengan Pemerintah Daerah DIY dalam memfasilitasi jaminan kesehatan masyarakat miskin di wilayah DIY. 

Turut hadir dalam acara ini, perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, Dinas Kesehatan DIY, Biro Bina Pemberdayaan Masyarakat SETDA DIY, Bapeljamkesos serta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku penyelenggara acara.

Kegiatan dibuka oleh sambutan Asisten Deputi Bidang Perencanaan dan Keuangan Kedeputian BPJS Wilayah Jateng-DIY, Markus Susilo. Dalam sambutannya, Markus menyampaikan bahwa data peserta PBI JK yang tertanggung merupakan hasil rekonsiliasi di tingkat pusat, yaitu antara BPJS pusat, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Kontribusi ditagihkan dan wajib dibayarkan setiap bulan berdasarkan kapitasi peserta PBI JK aktif yang terdaftar dalam Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah DIY. Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 1/HUK/2021 tanggal 4 Januari 2021, jumlah peserta PBI JK mencapai 1.549.469 jiwa. Sementara status kepesertaan JKN di DIY sendiri baru mencapai 85% dari jumlah seluruh penduduk DIY.

Pembayaran kontribusi iuran kepesertaan PBI JK oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020. Dalam peraturan tersebut sekaligus ditentukan besaran nilai kontribusi berdasarkan kapasitas fiskal daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.07/2020, DIY tergolong dalam daerah berkapasitas fiskal rendah, sehingga dikenakan nilai kontribusi sebesar Rp 2000, tiap peserta. Sedangkan tatacara pembayarannya telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2018.

Dalam kesempatan ini Kepala Dissos DIY, Endang Patmintarsih, SH, M.Si, menyampaikan dalam sambutannya bahwa pada dasarnya pemerintah daerah DIY siap melaksanakan apapun kebijakan pemerintah pusat terkait JKN baik itu dalam hal integrasi maupun kontribusi. Selama ini DIY masih mempertahankan Jamkesta karena dalam kenyataannya di lapangan masih ditemui kasus-kasus yang tidak dapat dicover oleh BPJS. Di antaranya seperti kebutuhan layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas dan kasus-kasus kecelakaan yang dialami oleh fakir miskin. Harapannya dengan integrasi JKN, tidak ada lagi masyarakat yang tidak mendapatkan akses layanan kesehatan.

Suasana Rekonsiliasi Kontribusi Iuran PBI JK

139690cookie-checkREKONSILIASI KONTRIBUSI PROVINSI UNTUK IURAN PBI JK DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 47 − 42 =