STAY AT HOTEL MUTIARA: SHELTER PEMERINTAH DAERAH OLEH DINAS SOSIAL BAGI PASIEN POSITIF COVID-19 DI DIY
Berdasarkan keluarnya Surat Edaran Menteri Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 Tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 dan fakta dilapangan mengenai meningkatkan kasus positif COVID-19 varian Omicron di Indonesia maupun telah menginvasi sebagian warga Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Dinas Sosial DIY selaku Koordinator Bidang Relawan sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32/KEP/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3/KEP/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan aktivasi Shelter bagi Pasien positif COVID-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan.
Pertimbangan aktivasi tersebut juga bertujuan untuk menekan angka penyebaran pada klaster keluarga mengingat beberapa warga tidak memiliki rumah yang mewadahi untuk melaksanakan isolasi mandiri. Pertimbangan lain seperti usaha memantau kesehatan pasien COVID-19 sehingga tidak terjadi kasus gejala berat yang tiba-tiba meningkat tajam tanpa ada kontrol pemerintah. Aktivasi ini merupakan kerja sama Dinas Sosial DIY dengan OPD DIY lainnya. Dinas Sosial DIY juga mengerahkan TAGANA DIY untuk mengelola secara teknis pelayanan di Shelter, mengingat kapasitas TAGANA dalam kondisi bencana yang telah mumpuni. Shelter Pemerintah Daerah DIY diselenggarakan di Hotel Mutiara, Jalan Malioboro 18 Suryatmajan, Danurejan, Yogyakarta. Penyelenggaraan ini direncanakan dari Februari hingga Agustus 2022 mengingat kasus COVID-19 yang sangat fluktuatif dan tidak dapat diduga penyebarannya.
Sasaran dari layanan Shelter Pemerintah Daerah DIY adalah setiap warga DIY, Pelaku Perjalanan, warga masyarakat dengan KTP luar DIY yang berstatus positif COVID-19 tanpa gejala atau gejala ringan. Fasilitas yang akan diperoleh adalah permakanan 3 kali sehari, obat-obatan dibawah pengawasan dan perawatan dokter, toiletries, dan asupan tambahan untuk kesehatan. Jangka waktu isolasi yang dilaksanakan di Shelter Hotel Mutiara adala 10 hari (terhitung terkonfirmasi positif dr hasil tes) sesuai dengan aturan dari Pemerintah Pusat mengenai isolasi/karantina pasien positif COVID-19.
Usaha aktivasi Shelter Pemerintah Daerah DIY Hotel Mutiara adalah usaha pemenuhan peran pemerintah dalam melakukan perlindungan sosial bagi korban bencana non alam di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sinergitas dituangkan dalam slogan Melayani dan Mrantasi yang ditunjukkan dengan pelayanan langsung kepada pasien positif COVID-19 maupun tidak langsung dengan kerja sama dengan OPD lain dan pihak terkait untuk mewujudkan layanan yang baik. Informasi update kapasitas Shelter Pemerintah Daerah DIY dapat diakses di laman media sosial Dinas Sosial DIY melalui user Instagram: @dinassosialdiy.