SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

SOSIALISASI RAPERDA PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS : WUJUDKAN KAB/KOTA INKLUSIF YANG RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS

(Last Updated On: 17 March 2022)

Perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di Daerah Istimewa Yogyakarta harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah, swasta, dan masyarakat. Namun tak semua memahami benar permasalahan ini. Dinas Sosial DIY melalui bidang rehabilitasi sosial menyadari hal tersebut dan berupaya untuk mengedukasi masyarakat mewujudkan kab kota inklusif yang ramah bagi semua pihak termasuk penyandang disabilitas. Sosialisasi tentang Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, harus dilakukan lebih masif kepada masyarakat. Hal ini sangat penting, karena masyarakat harus ikut berperan untuk melindungi penyandang disabilitas.

Dissos DIY pada bulan Februari dan Maret tahun 2022 telah melaksanakan 5 kali sosialisasi Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Perda tersebut merupakan turunan dari UU no 8 tahun 2016 tentang Pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Plh Kabid Rehsos Lilis Sulistyowati, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa “Secara garis besar perda hak pemenuhan disabilitas ini pentingnya untuk mengedukasi masyarakat, dari lapisan terbawah hingga ke tingkat atas, kita harus bersama-sama mewujudkan kab/ kota ramah disabiltas yang inklusif, setara, sejahtera bersama bagi semua pihak” ucapnya usai kegiatan bertempat di Aula Balai Kalurahan Playen, Playen, Gunungkidul.

Sosialisasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Peserta yang hadir diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan masker. Serta menjaga jarak, baik saat baru hadir hingga setiap mengikuti jalannya acara. Menurut Budhi Wibowo, AKS., M.Si Kabid Rehsos Dinsos DIY, adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas menjadi landasan utama terbitnya regulasi ini. Pun, ditetapkannya payung hukum ini menjadi kewajiban semua pihak untuk mengimplementasikannya.

Satu permasalahan penerapan Perda ini yang acap kali tak diindahkan, yakni terkait aturan penyerapan tenaga kerja di perusahaan. Wajib untuk mengakomodir penyandang Disabilitas. “Mau bergerak di sektor pertambangan, perkebunan atau apa saja. Disebutkan dalam UU 8/2016, perusahaan harus melibatkan kelompok disabilitas sebagai karyawan minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada. Contoh, dari seratus karyawan minimal 1 orang karyawan disabilitas. Tentu dengan SDM yang mumpuni,” ucap Farid Bambang selaku ketua Komite Disabilitas DIY.

Selain di Playen Playen Gunungkidul, kegiatan serupa juga dilaksanakan di 1) Gotakan, Panjatan, Kulonprogo, 2) Turi, Sleman, 3) Sriharjo, Imogiri, Bantul, dan 4) Jetis, Kota Yogyakarta. Sasaran dari kegiatan ini adalah melibatkan unsur pemerintah kalurahan, kecamatan, tokoh masyarakat, PSKS, TKSK, PSM, Pensosmas, PKK, karang taruna, Kepolisian setempat, koramil setempat, dan beberapa tokoh kunci lainnya.

Disabilitas adalah anugerah sebagaimana kehidupan normal yang diberikan Tuhan YME. Memang ketika manusia hadir dimuka bumi tidak ada pilihan. Manusia lahir dari perut ibunya apa adanya sesuai kehendak Tuhan. Manusia hadir dimuka bumi ini untuk saling menghormati satu sama lain. Persoalan seseorang dekat dengan Tuhan, bukan persoalan normal atau tidak normal, tetapi siapa yang paling mulia disisiNya adalah mereka yang paling bertaqwa. Penerimaan dan perhatian sebagai sesama manusia dengan sebuah pendekatan bukan atas dasar rasa kasihan, tetapi lebih kepada memperlakukan penyandang disabilitas sebagai sesama warganegara yang mempunyai hak dasar yang sama.

Heru Cahyo Romadhon, S.Tr.Sos

Penyuluh Sosial Pertama Bidang Rehabilitasi Sosial

362340cookie-checkSOSIALISASI RAPERDA PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN, DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS : WUJUDKAN KAB/KOTA INKLUSIF YANG RAMAH BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 59 − 58 =