SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

SOSIALISASI PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

(Last Updated On: 25 May 2015)

@2

Yogyakarta, (16/03/2014). Dengan sosialisasi ini diharapkan akan tersampaikan informasi yang benar tentang perlindungan dan jaminan sosial, tindak kekerasan serta pekerja migran bermasalah. Setelah mengetahui diharapkan dapat menyampaikan kepada berbagai pihak sehingga apabila menemukan kasus dapat memberikan pencerahan terbaik, mencegah dan minimal untuk tidak menjadi korban atau pelaku terutama pelaku tindak kekerasan.

Tahun 2015 ini sebanyak 10 kecamatan menjadi lokasi sosialisasi Program Perlindungan dan Jaminan Sosial. Kecamatan tersebut berada di Kabupaten Kulonprogo yaitu Kecamatan Lendah, Kecamatan Nanggulan, Kecamatan Temon, Kecamatan kalibawang dan Kecamatan Girimulyo. Kabupaten Gunungkidul di Kecamatan Rongkop, Kecamatan Semin dan Kecamatan Tepus. Kabupaten Sleman di Kecamatan Prambanan dan Kecamatan Gamping. Sesuai kesepakatan dengan Pemerintah Kecamatan, sosilisasi dilaksanakan dari tanggal 10 dan akan berakhir pada tanggal 18 Maret 2015.

Melalui Kegiatan Pendataan, Penyuluhan, Edukasi dan Promosi Kesejahteraan Sosial sebanyak 360 peserta diharapkan terlibat secara aktif dalam rangkaian kegiatan ini. Sasaran / peserta kegiatan yang terdiri dari Camat, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat, PKK, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, TKSK, Pendamping PKH serta unsur lain yang ada di masyarakat.

@3
Narasumber kegiatan terdiri dari tenaga Penyuluh Sosial serta petugas Dinas Sosial D.I.Y di Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran Bermasalah dan Jaminan Sosial. Informasi yang disampaikan lebih ditekankan pada Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan pada Pekerja Mandiri Sektor Informal, Relawan Sosial termasuk TKSK dan Perlindungan Sosial untuk Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Bermasalah.

Dikemas dalam dialog yang segar para narasumber memberikan penjelasan yang memberikan kesempatan kepada masayarakat terutama korban tindak kekerasan atau pekerja migran bermasalah untuk mengakses bantuan modal usaha ekonomi produktif. Bantuan dapat diakses setelah mereka yang kurang beruntung memenuhi persyaratan yang ditentukan. Diantaranya, membuat proposal kegiatan yang akan dibimbing oleh pendamping kegiatan, benar-benar menjadi korban serta termasuk kelompok miskin.

Ketika beberapa peserta menanyakan apakah pelaku tindak kekerasan akan dibawa ke ranah hukum? Menurut penanya, urusan hukum ini menyebabkan korban tidak berani untuk melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami atau dilihatnya. Akibatnya, masalah kekerasan akan terus berlangsung tanpa penyelesaian dengan korbannya adalah yang lemah didominasi oleh kaum wanita. Menanggapi pertanyaan tersebut narasumber menyampaikan bahwa fokus kegiatan adalah untuk memberikan bantuan modal usaha ekonomi produktif, ini tidak menyentuh secara lebih dalam tentang permasalahan hukum, kecuali apabila memang menjadi permintaan korban.

@4
Pada sessi berikutnya, peserta dan narasumber mendiskusikan tentang perlindungan dan jaminan pengganti pendapatan. Kegiatan yang ditujukan kepada pekerja mandiri di sektor informal seperti tukang kayu, tukang batu, tukang bakso serta profesi lain yang penuh resiko. Mereka hanya akan mendapatkan pendapatan ketika melakukan pekerjaan. Ketika mendapatkan musibah mereka dan keluarganya akan lebih terpuruk karena tidak memiliki penghasilan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Menurut narasumber, bantuan / jaminan yang diberikan bukan untuk biaya pengobatan, biaya kesehatan atau karena kecelakaan, tetapi untuk pengganti pendapatan yang tidak diperoleh karena musibah yang dialami. Narasumber wanti wanti mengatakan bahwa jaminan ini bukan asuransi kesehatan, kecelakaan ataupun asuransi kematian. “Ini adalah murni sebagai pengganti pendapatan”, demikian dikatakan narasumber.

20720cookie-checkSOSIALISASI PROGRAM PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 64 − = 55