SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

SIDANG TIM PIPA, MENEMPATKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK

(Last Updated On: 13 March 2022)

Selasa, 8 Maret 2022 bertempat di Hotel @HOM Premiere Yogyakarta, Dinas Sosial DIY melaksanakan sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang pertama di tahun 2022 ini. Tim PIPA daerah adalah tim yang memberikan pertimbangan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Sosial dalam memberikan izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar Warga Negara Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI no 37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak pada pasal 5 menyebutkan fungsi Tim PIPA antara lain : 1) mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak; 2) memberikan saran sesuai dengan ketentuan, tugas pokok dan fungsi tiap-tiap anggota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan; 3) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk Tim PIPA Pusat kepada Menteri dan untuk Tim PIPA Daerah kepada Gubernur c.q. Kepala Instansi Sosial; dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai dengan bidang tugasnya.

Sedangkan Tim PIPA DIY terdiri dari:

1. Kepala POLDA DIY
2. Kepala Kantor Kemenag DIY
3. Kepala Pengadilan Negeri Sleman
4. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul
5. Kepala Dinas Dukcapil Kab. Bantul
6. Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY
7. Kepala Biro Hukum Setda DIY
8. Kepala BRSPA Yogyakarta
9. Kepala DP3AP2 DIY
10. Kepala Dinas Kesehatan DIY
11. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY
12. Ketua Yayasan Sayap Ibu Cabang DIY
13. Ketua Yayasan Panti Asuhan Gotong Royong
14. Ketua Yayasan Almarina
15. Pendamping Rehabsos Kemensos
16. Koor Sakti Peksos Kab. Sleman
17. Koor Sakti Peksos Kab. Bantul
18. Koor Sakti Peksos Kab. Gunungkidul
19. Koor Sakti Peksos Kab. Kulonprogo
20. Koor Sakti Peksos Kota Yogyakarta
21. Ketua Ikatan Peksos Profesional Indonesia DIY

Komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak telah ditindak lanjuti dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan hak–hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat.

Dalam lingkup pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kita telah memiliki Perda Daerah Istimewa Yogyakarta  no 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan Hak Anak dan memberikan jaminan bagi Anak agar terpenuhi hak dan kedudukannya dalam kehidupan. Selain itu Peraturan Daerah ini juga ditujukan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak. Mari kita mengingat kembali kasus-kasus penyimpangan pengangkaan anak yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak, yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, pemalsuan data, perdagangan anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak.

 

Penulis :

Heru Cahyo Romadhon, S.Tr.Sos

Penyuluh Sosial Pertama Bidang Rehabilitasi Sosial

362020cookie-checkSIDANG TIM PIPA, MENEMPATKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 3 = 1