SIDANG TIM PIPA, MENEMPATKAN KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
Selasa, 8 Maret 2022 bertempat di Hotel @HOM Premiere Yogyakarta, Dinas Sosial DIY melaksanakan sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang pertama di tahun 2022 ini. Tim PIPA daerah adalah tim yang memberikan pertimbangan kepada Gubernur c.q. Kepala Dinas Sosial dalam memberikan izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar Warga Negara Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI no 37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak pada pasal 5 menyebutkan fungsi Tim PIPA antara lain : 1) mengadakan penelitian dan penelaahan serta memberikan pertimbangan atas permohonan izin pengangkatan anak; 2) memberikan saran sesuai dengan ketentuan, tugas pokok dan fungsi tiap-tiap anggota berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan; 3) menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas untuk Tim PIPA Pusat kepada Menteri dan untuk Tim PIPA Daerah kepada Gubernur c.q. Kepala Instansi Sosial; dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan pengangkatan anak sesuai dengan bidang tugasnya.
Sedangkan Tim PIPA DIY terdiri dari:
1. | Kepala POLDA DIY |
2. | Kepala Kantor Kemenag DIY |
3. | Kepala Pengadilan Negeri Sleman |
4. | Kepala Dinas Dukcapil Kab. Gunungkidul |
5. | Kepala Dinas Dukcapil Kab. Bantul |
6. | Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY |
7. | Kepala Biro Hukum Setda DIY |
8. | Kepala BRSPA Yogyakarta |
9. | Kepala DP3AP2 DIY |
10. | Kepala Dinas Kesehatan DIY |
11. | Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak DIY |
12. | Ketua Yayasan Sayap Ibu Cabang DIY |
13. | Ketua Yayasan Panti Asuhan Gotong Royong |
14. | Ketua Yayasan Almarina |
15. | Pendamping Rehabsos Kemensos |
16. | Koor Sakti Peksos Kab. Sleman |
17. | Koor Sakti Peksos Kab. Bantul |
18. | Koor Sakti Peksos Kab. Gunungkidul |
19. | Koor Sakti Peksos Kab. Kulonprogo |
20. | Koor Sakti Peksos Kota Yogyakarta |
21. | Ketua Ikatan Peksos Profesional Indonesia DIY |
Komitmen Pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap anak telah ditindak lanjuti dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan hak–hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Tujuan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan bagi kepentingan terbaik anak dan harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau berdasarkan pada adat kebiasaan setempat.
Dalam lingkup pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta kita telah memiliki Perda Daerah Istimewa Yogyakarta no 2 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Anak. Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan Hak Anak dan memberikan jaminan bagi Anak agar terpenuhi hak dan kedudukannya dalam kehidupan. Selain itu Peraturan Daerah ini juga ditujukan untuk memperkuat peran Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, dan masyarakat dalam pemenuhan Hak Anak. Mari kita mengingat kembali kasus-kasus penyimpangan pengangkaan anak yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan pengangkatan anak, yaitu pengangkatan anak dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar, pemalsuan data, perdagangan anak, bahkan telah terjadi jual beli organ tubuh anak.
Penulis :
Heru Cahyo Romadhon, S.Tr.Sos
Penyuluh Sosial Pertama Bidang Rehabilitasi Sosial