SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

SIDANG TIM PIPA Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2019

(Last Updated On: 17 July 2019)

Aula Dinas Sosial DIY, 9 Juli 2019

Dinas Sosial DIY melalui Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak telah menyelanggaran Sidang Tim Pertimbangan dan Izin Pengangkatan Anak DIY (TIM PIPA). Sidang ini bertujuan untuk membahas permasalahan dan mencari solusi terkait pengangkatan anak. Pertemuan ini juga akan menentukan rekomendasi bagi permohonan pengangkatan anak yang sudah pada tahap kunjungan rumah COTA ( Calon Orang Tua Angkat) ke dua. Hasil kunjungan kedua menjadi dasar bagi TIM PIPA untuk menentukan rekomendasi pemohon berupa izin pengangkatan anak oleh kepala Dinas Sosial DIY.

Permohonan pengangkatan anak sampai tahun 2019 ini sudah mencapai jumlah 169 baik yang sudah mendapat pengasuhan, sampai penetapan pengadilan ataupun yang belum mendapatkan pengasuhan anak. Jumlah tersebut 30 COTA mengajukan di tahun 2019. Sidang ini terdapat 2 kasus pembahasan. Terdiri dari

  1. Kasus pertama membahas permasalahan pengangkatan anak yang terjadi sebelum disahkannya PP 54 tahun 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Calon Anak Angkat( CAA) saat ini sudah berusia 40 tahun. Rekomendasi : TIM PIPA tidak memberikanrekomendai ijin pengangkatan anak karena terjadi sebelum tahun 2007 dan Anak pemohon sudah bukan dalam usia anak.
  2. Kasus kedua membahas hasil kunjungan kedua rumah COTA yang berasal dari Potorono Banguntapan Bantul, hasilnya TIM merekomendasi untuk mendapatkan izin pengangkatan dengan pertimbangan pengasuhan yang baik dan kelekatan COTA dan CAA.

Sidang TIM PIPA DIY dihadiri oleh 9 anggota TIM PIPA DIY dan Dinas Sosial kab/kota. Pemimpin sidang adalah kepala seksi RSPD dan RSA, Lilis Sulistiyowati, S.Sos, M.Si yang sekaligus mewakili kepada bidang Rehabilitasi Sosial, beliau juga menyampaikan bahwa lembaga untuk pengasuhan anak di DIY yaitu Yayasan Sayap Ibu Cab. DIY dengan alamat Jl. Rajawali, Condongcatur Sleman, Panti Asuhan Gotongroyong dengan alamat Dsn. Jaranan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Balai RSPA Yogyakarta dengan alamat Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman dan Panti Asuhan An Nur Srimpi, Karangmojo, Gunungkidul diharapkan memiliki izin dari kementerian sosial. Dinas Sosial DIY berharap lembaga sosial harus mendapatkan izin Kementerian Sosial RI pada tahun ini.  

Disampaikan pula bahwa segala terkait informasi dan persyaratan permohonan pengangkatan anak dapat dilihat dalam website dinsos.jogjaprov.go.id pada menu Adopsi atau informasi di bawah ini

Merujuk pada PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak disebutkan mengenai Syarat-Syarat Pengangkatan Anak yaitu sebagai berikut:

  1. Syarat Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  2. Sehat jasmani dan rohani;
  3. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
  4. Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
  5. Berkelakukan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan;
  6. Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun;
  7. Tidak merupakan pasangan sejenis;
  8. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
  9. Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial;
  10. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
  11. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
  12. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
  13. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
  14. Memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Provinsi
  15. Syarat Calon Anak Angkat (CAA)
  16. Anak belum berusia 6 tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun sepanjang ada alasan mendesak berdasarkan laporan sosial, yaitu anak terlantar yang berada dalam situasi darurat, anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun yaitu anak terlantar yang memerlukan perlindungan khusus.

Sejalan dengan hal di atas, Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak telah mengatur beberapa hal terkait dengan Pengangkatan Anak salah satunya yaitu sebagai berikut:

  1. Persyaratan Administratif COTA (Calon Orang Tua Angkat), yaitu:
  2. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
  3. Surat keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah;
  4. Copy akta kelahiran COTA;
  5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat;
  6. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
  7. Kartu Keluarga dan KTP COTA;
  8. Copy akta kelahiran CAA;
  9. Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA;
  10. Surat izin dari orang tua kandung/wali yang sah/kerabat di atas kertas bermaterai cukup;
  11. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
  12. Surat pernyataan jaminan COTA secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan adalah sah dan sesuai fakta yang sebenarnya;
  13. Surat pernyataan secara tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak;
  14. Surat pernyataan tertulis di atas kertas bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak;
  15. Surat rekomendasi dari Kepala Instansi Sosial Kabupaten/Kota; dan
  16. Surat Keputusan Izin Pengangkatan Anak yang dikeluarkan oleh Kepala Instansi Sosial Provinsi.

Peran lembaga atau organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar dan telah mendapat izin dari Menteri, menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengangkatan anak. Terkait hal itu, RSPD & RSA berperan dalam perizinan pengasuhan dan rekomendasi pengangkatan anak; fasilitasi lembaga mitra dalam rangka perlindungan anak serta penyelenggara koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan mitra kerja dalam rangka usaha perlindungan dan rehabilitasi anak. Sejalan dengan pernyataan di atas, sesuai dengan PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak telah diatur mengenai prosedur pelayanan rekomendasi pengangkatan anak yang dalam hal ini adalah prosedur pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia melalui Lembaga dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA), untuk pertama kali harus datang ke:
  2. Instansi sosial provinsi dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Provinsi mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi izin atau ditunjuk oleh Gubernur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik
  3. Instansi Sosial Provinsi memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen: Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri dll
  4. Setelah konsultasi, COTA harus membuat permohonan pengangkatan anak dan mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Provinsi
  5. Kepala Instansi Sosial Provinsi memberikan disposisi agar menindaklanjuti mencermati persyaratan sampai dengan proses pengangkatan anak
  6. Setelah berkas/dokumen lengkap, Instansi Sosial Provinsi bersama Panti/ Yayasan melaksanakan Kunjungan Rumah I (Home Visit).
  7. Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka petugas dari Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan membuat laporan sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial
  8. Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak
  9. Setelah izin pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Provinsi, maka Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak
  10. Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA minimal 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Izin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/Yayasan
  11. Setelah Calon Anak Angkat diasuh selama minimal 6 bulan, Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan melakukan kunjungan rumah kedua (Home Visit II)
  12. Setelah kunjungan rumah kedua maka pihak petugas sosial membuat laporan perkembangan anak selama di asuh oleh COTA
  13. Kemudian Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang Tim PIPA
  14. Pada saat siding TIM PIPA Daerah, anggota TIM meneliti dan memeriksa berkas COTA. Anggota TIM akan memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI masing-masing instansi
  15. Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan TIM PIPA. Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindaklanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda
  16. Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah
  17. Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data
  18. COTA akan melakukan pencatatan Akta Kelahiran Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil
  19. COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat


56950cookie-checkSIDANG TIM PIPA Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2019

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 2 = 9