SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Rapat Koordinasi PKH TK Provinsi D.I. Yogyakarta

(Last Updated On: 4 January 2013)

YOGYAKARTA (Juli 2011)—Kepala Dinas Sosial Provinsi D.I.Yogyakarta (Drs. Sulistiyo, SH, CN, M.Si) atas nama Sekretaris Daerah Provinsi D.I.Y membuka secara resmi Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan Tingkat Provinsi. Kepala Dinas Sosial dalam sambutannya membacakan sambutan Sekda Provinsi D.I.Y, mengatakan : “PKH juga merupakan program lintas Kementerian dan lembaga. Karena itu, koordinasi dan dukungan instansi terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan program ini bisa sesuai dengan desain yang ditetapkan dan berada pada arah yang benar”. Lebih lanjut disampaikan : “ PKH akan dilaksanakan setidaknya sampai dengan tahun 2015. Karena itu, semua pihak saya harap terus mengawal program ini dengan benar, agar melalui program ini peningkatan kualitas generasi penerus dapat terwujud, khususnya bagi keluarga yang masuk dalam kategori RTSM”.

Bertempat di R. Gupito Hotel Sahid Raya Yogyakarta, kegiatan ini digelar. Peserta sebanyak 32 orang terdiri dari Bappeda Provinsi D.I.Y, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi D.I.Y, Dinas Kesehatan, BPS Provinsi DIY, Kanwil Kementerian Agama Provinsi D.I.Y, Biro Kesra Setda Provinsi D.I.Y, Dinas Sosial Provinsi D.I.Y, Bappeda 4 Kabupaten, Direktur RSUP DR. Sardjito Yogyakarta, Direktur RSUD 4 Kabupaten, PT Askes Yogyakarta, Dinas dan Instansi Sosial 4 Kabupaten dan Kota Yogyakarta dan koordinator pendamping dan koordinator operator.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Narasumber dari Kementerian Sosial R.I., Kasubdit Kerjasama Direktorat Jaminan Sosial (Dra. Sunarti, M.Si) dan Staf Seksi Kerjasama non Pemerintah Direktorat Jaminan Sosial (Tarmi, SST). Dalam kesempatan tersebut disampaikan informasi tentang peluang dan kesempatan untuk warga miskin dengan predikat Rumah Tangga Sangat Miskin sebanyak 913 RTSM akan mendapatkan bantuan PKH untuk tahun 2011 di Kota Yogyakarta. Calon lokasi baru di Kota Yogyakarta tersebut di Kecamatan Umbulharjo, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Mantrijeron, Kecamatan Gedong Tengen dan Kecamatan Mergangsan.

Tahapan untuk menindaklanjuti pengembanagn lokasi baru PKH di Kota Yogyakarta tersebut, menurut Sunarti akan dilakukan rekruitmen calon pendamping PKH yang diutamakan dari 5 lokasi tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi. Pendamping baru tersebut diharapkan akan mampu mengawal kegiatan PKH ini dengan baik sampai dengan exit program. Pada akhir rapat koordinasi dirumuskan kesepakatan yang mengikat seluruh peserta rapat koordinasi dan instansinya dengan kesepakatan sebanyak 16 point yang ditandatangani dari perwakilan peserta rapat koordinasi. Kesepakatan tersebut sebagai berikut : 1) Data; penambahan atau pengurangan jumlah RTSM berdasarkan waiting list mengacu open system di setiap lokasi PKH direkomendasikan kepada BPS untuk disinergikan dengan PPLS 2011., 2) Untuk mengcover data waiting list peserta PKH masing-masing Kabupaten / Kota dibantu oleh Operator dan Pendamping PKH akan menyerahkan ke Dinas / Instansi Sosial diteruskan ke BPS Kabupaten dan BPS Provinsi untuk ditindaklanjuti dengan verifikasi pada PPLS 2011 dan ditembuskan ke Dinas Sosial Provinsi. 3) BPS dalam melakukan pendataan PPLS 2011 akan menggunakan data waiting list sesuai juklak yang ada. 4) Untuk perubahan alokasi Anggaran Operasional Sekretariat UPPKH Kabupaten / Kota / Kecamatan dan Provinsi akan diteruskan ke daerah melalui surat edaran. 5) Dinas Kesehatan Provinsi D.I.Y dan Kabupaten / Kota akan memfasilitasi pelayanan kesehatan bagi RTSM PKH yang tidak tercover dalam Jamkesmas melalui Jamkesos dan Jamkesda. 6) Apabila ada pemberi layanan kesehatan yang mempersulit pemberian pelayanan kesehatan kepada RTSM maka Dinas Kesehatan Provinsi akan memberikan teguran kepada pemberi layanan kesehatan dan dapat menghubungi telepon ke (0274) 7466891. 7) Untuk mengetahui tentang data terpenuhinya hak-hak RTSM PKH masing-masing Kabupaten, Pendamping dan Operator PKH akan melakukan pendataan tentang RTSM PKH yang sudah mendapatkan layanan Jamkesmas, Bea Siswa Miskin, dan status pekerja anak sehingga dapat diperoleh data yang akurat tentang diterimanya layanan tersebut. 8) Kementerian Sosial R.I. harus memastikan kesepakatan dengan lintas sektor di tingkat pusat untuk selanjutnya diturunkan ke tingkat Kabupaten / Kota atau Provinsi. 9) Dinas Kesehatan akan menindaklanjuti hasil kesepakatan Rakor PKH Provinsi DIY terkait dengan permasalahan keterbatasan aksesibilitas RTSM dalam pelayanan Jamkesmas kepada Kementerian Kesehatan. 10) PT Askes akan melaksanakan rekomendasi Kementerian Kesehatan terkait point 8. 11) Bappeda Provinsi, Kabupaten/Kota dalam mendukung pelaksanaan PKH akan mengalokasikan anggaran untuk pendampingan pelaksanaan PKH. 12) Kemenag akan mensinergikan PKH dengan Program Dikterapan (Pendidikan Terpadu Anak Harapan) untuk anak-anak PKH usia 7-15 tahun. 13) Peningkatan koordinasi dan komunikasi lintas sektor tingkat pusat dan akan diturunkan ke daerah. 14) Peningkatan peran TKPKD dalam mengkoordinasikan dan pengendalian pelaksanaan PKH di Provinsi DIY. 15) Peningkatan penatausahaan aset PKH di daerah untuk mewujudkan upaya penilaian WTP. 16) Kemensos akan mensegerakan pendistribusian formulir verifikasi pada awal periode verifikasi
(Sumber : UPPKH Provinsi D.I. Yogyakarta).

1710cookie-checkRapat Koordinasi PKH TK Provinsi D.I. Yogyakarta

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 32 + = 37