RAPAT KOORDINASI PEMULANGAN TKI / TKW BERMASALAH
Yogyakarta (20/04/2017). “Sebanyak 21 orang TKI / TKW yang bermasalah di 7 debarkasi dapat dipulangkan kembali ke wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2017 ini. Petugas Dinas Sosial DIY akan menjemput mereka di 7 debarkasi tersebut apabila di tahun 2017 ini ada warga DIY yang mengalami musibah tersebut”, demikian dikatakan Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial DIY, Drs. SURYANA, M.Si.
Rapat koordinasi pemulangan Korban Tindak Kekerasan, TKI dan TKW yang bermasalah tahun 2017 dilaksanakan pada hari Selasa, 18 April 2017 di Dinas Sosial DIY. Peserta rapat sebanyak 30 orang untuk pelaksanaan rapat sebanyak 2 sesi. Hadir dalam rapat tersebut dari BP3 TKI DIY, Dinas / Instansi Sosial dari 4 Kabupaten dan kota di DIY, Dinas Tenaga Kerja dan instansi lain terkait termasuk Lembaga Kesejahteraan Soial seperti Rifka Annisa dan yang lainnya.
Menurut Budhi Wibowo, sebagai salah satu nara sumber rapat koordinasi tersebut mengatakan bahwa pemulangan Korban Tindak Kekerasan, TKI dan TKW yang bermasalah adalah kegiatan baru di Seksi Korban Tindak Kekerasan, Pekerja Migran dan Jaminan Sosdial Dina Sosial DIY, sehingga sangat membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Titik debarkasi tempat klien yang akan difasilitasi pemulangannya ada di (Jakarta/ Tangerang sebanyak 2 orang, Surabaya sebanyak 3 orang, Pangkalpinang sebanyak 2 orang, Semarang sebanyak 5 orang, Mataram sebanyak 2 orang, Surakarta sebanyak 5 orang dan Nunukan sebanyak 2 orang. Jumlah keseluruhan klien yang akan dibantu pemulangannya sebanyak 21 orang.
Ketika ditanya apakah klien yang akan dipulangkan sudah ada? Drs. Suryana, M.Si mengatakan bahwa klien tersebut belum ada. Ini adalah anggaran yang disiapkan jaga-jaga bila suatu saat ada warga DIY yang harus dipulangkan dari tujuh lokasi debarkasi tersebut. Harapannya tidak terjadi musibah pada TKI dan TKW yag ada di luar wilayah DIY.
Jadi kita menjemput mereka (warga DIY, red) dari debarkasi tersebut bukan kita mengantar mereka yang menjadi Korban Tindak Kekerasan, TKI dan TKW yang bermasalah dari DIY ke luar wilayah DIY. Demikian penjelasan lebih lanjut dari Budhi Wibowo. (wieb’2017)