SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

RAPAT KOORDINASI dan EVALUASI SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU

(Last Updated On: 3 October 2019)

BANTUL-Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan merupakan Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dirjen Dayasos) Nomor 25 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 30 November 2017.

SLRT adalah sistem yang membantu mengidentifikasi kebutuhan masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian menghubungkan mereka dengan program dan layanan yang dikelola oleh pemerintah (Pusat, Provinsi dan Kabupten/Kota) dan non-pemerintah sesuai dengan kebutuhan mereka. SLRT juga membantu mengindentifikasi keluhan masyarakat miskin dan rentan miskin, melakukan rujukan, dan memantau penanganan keluhan untuk memastikan bahwa keluhan-keluhan tersebut ditangani dengan baik.

Sebagai perhatian dari pemerintah daerah akan SLRT maka Dinas Sosial DIY menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi SLRT Kabupaten Bantul yang dilaksanakan di ruang serba guna lantai II Gedung Pengawas Sekolah, Komplek Perkantoran Pemda Kab. Bantul pada Senin, 30 September 2019, dipimpin oleh Dra. Lestari Hardyaningsih selaku Kasie Penanganan Fakir Miskin Dinsos P3A Bantul. Peserta yang hadir pada rakor dan evaluasi tersebut terdiri dari beberapa unsur yaitu oparator dan supervisor SLRT dari tiap-tiap desa di Pemda Bantul, operator SLRT Dinsos P3A, dan OPD terkait lainnya.

Dalam pembukaan rapat,  Lestari mengungkapkan bahwa SLRT sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan perlu dikembangkan untuk memastikan bahwa masyarakat miskin atau rentan mendapatkan akses perlindungan dan pelayanan sosial lebih cepat serta menyeluruh. Selain itu Pemda Bantul dalam usahanya pengentasan kemiskinan melalui SLRT telah membentuk dua Perbup, yaitu:

  1. Perbup Bantul No. 31 th 2019 tentang SLRT dan Penanggulangan Kemiskinan.
  2. Perbup Bantul No. 83 th 2019 tentang sinkroniasi APB-Desa th 2020 (anggaran untuk membentuk puskesos)

Lestari juga menambahkan bahwa dalam penyelenggaraan SLRT di Bantul masih terdapat banyak kendala, seperti adanya 28.000 jiwa di Bantul yang belum memiliki NIK. Selanjutnya Suparmin, MPS selaku koordinator SLRT tingkat provinsi DIY menekankan bahwa untuk permasalahan 28.000 jiwa di Bantul yang belum memiliki NIK, maka operator lah yang harus berperan aktif melakukan penjangkauan untuk mengajak masyarakat melakukan perekaman NIK. Dengan adanya Perbup Bantul NO. 83 th 2019 tentang Sinkronisasi APD-Desa Th 2020, tentu sudah ada dasar hukum yang kuat agar setiap desa dapat membentuk Puskesos. Puskesos tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus menjadi bagian dari pemerintah desa, dan menjadi kewajiban pemerintah desa dalam usaha kesejahteraan sosial.

Berdasarkan hasil rakor dan evaluasi, operator SLRT Dinsos P3A Kab. Bantul mengatakan bahwa banyak verifikasi data dari operator SLRT desa belum valid, ada pemdes yang terintimidasi dari masyarakat untuk memasukan dirinya kedalam BDT, yang artinya banyak masyarakat yang belum sadar dengan kepeduliaan sosial terhadap sesama, sehingga banyak yang tidak tepat sasaran. Hambatan lain adalah operator BDT yang kerjaanya berbenturan dengan tugas dari pemdes, semisal di pelayanan. Terdapat beberapa operator yang belum paham terkait pengisian formulir A3, sehingga formulir A3 tidak terisi lengkap dan tidak dapat dimasukan ke BDT.

Selanjutnya dari sesi diskusi dan tanya jawab tersebut seluruh peserta yang hadir menyepakati bersama bahwa kendala yang dihadapi adalah data kemiskinan yang belum dapat disinkronisasikan dengan baik, oleh sebab itu akan ada rapat lanjutan berkenaan dengan tindak lanjut Rapat ini, untuk memadukan data dan informasi dinas teknis khususnya Disdukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

Penulis : Heru Cahyo Romadhon, S.Tr.Sos

Bidang Pemberdayaan Sosial

64440cookie-checkRAPAT KOORDINASI dan EVALUASI SISTEM LAYANAN DAN RUJUKAN TERPADU

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 79 = 88