SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pertemuan Penyusunan Program Kegiatan FM 2009 Hasilkan Beberapa Rekomendasi

(Last Updated On: 7 January 2013)

Yogyakarta – Hasil pertemuan penyusunan Program Kegiatan Pemberdayaan Fakir Miskin tahun 2009 antara Dinas Sosial Provinsi DIY dengan dinas/instansi sosial dan Bapeda Kabupaten/Kota di Wisma Sargede Yogyakarta, Kamis (10/4) berhasil merumuskan beberapa rekomendasi bersama. Rekomendasi ini sangat diperlukan sebagai landasan implementasi pelaksanaan program dan kegiatan nantinya.

Adapun butir-butir rekomendasi yang merupakan kesepakatan bersama dari 20 orang peserta (10 peserta dari instansi sosial kab/kota, 5 peserta dari Bapeda Kab/Kota dan 5 peserta dari Dinsos DIY), antara lain sebagai berikut :

1. Program Pemberdayaan Fakir Miskin sebagai salah satu upaya pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan membuka kesempatan/peluang kerja masyarakat. Program ini merupakan bagian dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, khusus untuk Dipa Dekonsentrasi Tahun 2008 diujicobakan dengan mekanisme Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS).
2. Kebijakan pengalokasian anggaran Program Pemberdayaan Fakir Miskin dilaksanakan dengan pola sebagai berikut :
a. Melalui dana dekonsentrasi difokuskan pada upaya penumbuhan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Fakir Miskin dan Usaha Sosial Ekonomis Produktif (USEP) Keluarga Miskin, bagi kelompok Fakir Miskin yang sumber datanya mengacu pada data BPS.
b. Melalui dana APBD Kabupaten/Kota difokuskan pada Pengembangan KUBE FM dan USEP KM.
c. Melalui dana rintisan Pusat difokuskan pada penguatan dan pengembangan KUBE FM yang telah berproduksi dan telah memiliki struktur kelembagaan yang mapan dan baik (KUBE PRODUKTIF). Proses pelaksanaannya dilakukan dengan Bantuan Langsung Pemberdayaan Sosial (BLPS) melalui Kabupaten/Kota direkomendasikan oleh Provinsi.
3. Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota mengusulkan lokasi konsentrasi untuk Program KUBE FM, dimaksudkan guna penanganan permasalahan kesejahteraan sosial secara menyeluruh. Untuk persiapan lokasi BLPS dengan dana dekonsentrasi.
4. Besaran alokasi anggaran Pemberdayaan Fakir Miskin baik dekonsentrasi maupun BLPS akan ditentukan oleh evaluasi (baik internal maupun eksternal) dan prestasi kerja yang dihasilkan.

Adanya rekomendasi bersama, khususnya mengenai pengalokasian anggaran program pemberdayaan FM dimaksudkan guna mencapai sinergitas kebijakan pusat, kebijakan provinsi dan kebijakan kabupaten/kota dalam kerangka mewujudkan keterpaduan dan keberlanjutan program.

(Sumber : Seksi Data dan TI)

10210cookie-checkPertemuan Penyusunan Program Kegiatan FM 2009 Hasilkan Beberapa Rekomendasi

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 78 − 69 =