Persyaratan ADOPSI
Persyaratan pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (Domestic Adoption) sudah tersedia di Dinas Sosial DIY. Karea hal ini menyangkut masa depan anak yang akan diadopsi, maka calon adoptan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Dari 14 persyaratan bagi calon orangtua angkat, ada satu persyaratan yakni: membuat pernyataan tertulis bermeterai yang menyatakan kesanggupan calon orangtua angkat untuk: (a). Memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak secara wajar, (b). Tidak menelantarkan anak yang diangkat, (c). Tidak memperlakukan anak secara semena-mena, (d). Memperlakukan anak angkat sama dengan anak kandung.
Salah satu persyaratan lain adalah dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari tempat bekerja/pemerintah setempat (PNS/Karyawan Swasta melampirkan daftar gaji).
Apabila ada yang ingin memperoleh informasi lebih jauh bisa datang ke Dinas Sosial DIY langsung ke Seksi Perlindungan Anak.