SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Penyerahan Bayi Kepada COTA

(Last Updated On: 21 May 2019)

PENYERAHAN BAYI KEPADA COTA (Calon Orang Tua Angkat)
Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak ( Balai RSPA ) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta yang mempunyai tugas melakukan pelayanan kesejahteraan sosial bagi anak penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk memperoleh perlindungan, pengasuhan serta rehabilitasi sosial. Salah satu program pelayanan tersebut adalah proses pengangkatan anak yang dikenal dengan istilah “ adopsi “
Belum lama ini, pada tanggal 10 Mei 2019, Balai RSPA menyerahkan 2 Bayi terlantar kepada 2 orang Calon Orang Tua Angkat ( COTA ) yang berasal dari Jogotirto berbah Kabupaten Sleman dan Subokerto Ngaglik Kabupaten Boyolali. Kedua bayi yang berjenis kelamin perempuan tersebut berusia 5 bulan, merupakan bayi serahan dari Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Turut hadir dalam penyerahan bayi terlantar kepada COTA ini, Kepala Seksi Perlindungan dan Pengembangan Sosial Balai RSPA, Pekerja Sosial, Staf Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak Dinas Sosial DIY, COTA dan para saksi dari keluarga COTA.
Dalam acara penyerahan tersebut ditandatangani pula Beriata Acara Serah Terima dan Perjanjian Asuhan Keluarga yang menyatakan bahwa COTA memiliki hak dan kewajiban terkait pengasuhan yang baik bagi CAA (Calon Anak Angkat) selama diberikan ijin untuk mengasuh.
Setelah dilakukan serah terima anak ini maka langkah selanjutnya cota berkewajiban untuk melaporkan perkembangan CAA ke Balai RSPA setiap bulannya. Hal ini dimaksudkan untuk memantau tumbuh kembang anak selama dalam pengasuhan COTA. Selanjutnya dalam jangka waktu minimal 6 bulan sampai dengan 1 tahun akan dilakukan home visit dari Dinas Sosial DIY dan Balai RSPA ke tempat tinggal COTA.
Proses ini akan diikuti tahapan selanjutnya sesuai prosedur pengangkatan anak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yaitu sidang tim PIPA Daerah hingga anak secara legal diadopsi melalui penetapan Sidang Pengadilan yang seluruh prosesnya didampingi Dinas Sosial DIY dan Balai RSPA.

55080cookie-checkPenyerahan Bayi Kepada COTA

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 6 + 2 =