PENJANGKAUAN ANAK YANG HIDUP DI JALAN
Yogyakarta (26/09/2012) – Paradigma dalam penanganan anak yang hidup di jalan telah berubah dari yang bersifat represif atau penarikan paksa menjadi pendekatan yang manusiawi (persuasif) serta menempatkan anak di dalam posisi yang bermartabat. Dalam upaya penjangkauan anak yang hidup di jalan tersebut, pekerja sosial akan menjadi ujung tombak, sedangkan aparat di bidang ketertiban umum berada di posisi belakang sebagai pengaman. Selanjutnya, penjangkauan dilakukan lebih personal, pendekatan pribadi tiap anak lebih diutamakan sehingga dapat diketahui secara lebih jelas permasalahan yang dihadapi setiap anak. Berubahnya paradigma ini telah diatur dalam Perda Provinsi DIY Nomor 6 tahun 2011 serta Pergub DIY Nomor 31 tahun 2012.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka tahapan-tahapan di dalam penjangkauan anak yang hidup jalan menjadi sangat penting untuk dipahami oleh setiap petugas. Inilah menjadi latar belakang adanya kegiatan TOT Tata Cara Penjangkauan Anak Yang Hidup di Jalan hasil kerjasama Dinas Sosial dengan Save the Children, yang telah berlangsung pada 24-25 September 2012 di Wisma MM UGM Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri 30 peserta, berasal dari unsur Satpol PP Provinsi/Kab/Kota, Dinas Sosial Prov/Kab/Kota, Rumah Singgah, LPA. Panti Sosial serta Polda DIY. Adapun narasumber yang hadir, berasal dari Yayasan Samin, B2P2KS serta pakar perlindungan anak. Yang menarik dalam TOT ini, peserta diminta simulasi penjangkauan anjal di 6 titik lokasi, sehingga diharapkan setiap peserta dapat menerapkan Pergub No 31 tahun 2012 di lapangan.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi DIY mengharapkan agar para peserta ini nantinya dapat menyebarluaskan pengetahuan yang dimiliki serta menjadi pelatih di lembaganya masing-masing. Selanjutnya, masing-masing lembaga khususnya LKSA dapat melaksanakan upaya penjangkauan secara mandiri. (Sumber : Seksi Perlindungan Anak).