SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi Bibit Ternak

(Last Updated On: 10 January 2013)

Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi secara elektronik

PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor : 02/Verifikasi-Trk/VII-2011

Panitia Pengadaan pada Dinas Sosial Provinsi DIY akan melaksanakan Pelelangan Umumdengan pascakualifikasi secara elektronik (e-procurement) untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

1.    Paket Pekerjaan

1.                  Nama paket pekerjaan  :    Pengadaan Belanja Bantuan Ternak untuk  47 Kelompok.

2.                  Lingkup pekerjaan        :    Kabupaten Sleman Provinsi DIY

3.                  Nilai total HPS               :    Rp.1.409.545.200,00 (Satu milyar empat ratus sembilan juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah)

4.                  Sumber pendanaan      :    APBD  Tahun Anggaran  2011 Nomor : 15/DPA/2011 Tanggal 12 Januari 2011

 

2.    Persyaratan Peserta :

1)     peserta harus memiliki surat izin untuk menjalankan kegiatan/usaha : memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Instansi yang berwenang dan masih berlaku, sesuai dengan :

– Kegiatan Usaha : Perdagangan Barang ;

– Mata Dagangan Lainnya : Bibit Peternakan

 

2)     Melakukan registrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dengan menyetujui pernyataan sebagai berikut:

a.  perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam

pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan

kegiatan usahanya.

b.  salah satu dan atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta

perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam.

3)      memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan) tahun 2010 serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) BulanApril 2011, Mei 2011, Juni 2011. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF);

4)      Memperoleh paling sedikit 1 (Satu) pekerjaan sebagai penyedia Bibit Ternak dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak

5)     dalam hal peserta berbentuk badan usaha akan melakukan kemitraan:

a.   peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan

yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili

kemitraan tersebut; dan

b.   untuk perusahaan yang melakukan kemitraan, evaluasi persyaratan pada

angka 1 sampai dengan angka 7 dilakukan untuk setiap perusahaan

yang melakukan kemitraan.

 

3.    Pelaksanaan Pengadaan

Tempat dan alamat   :    Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara

elektronik dengan mengakses aplikasi Sistem

Pengadaan Secara Elektronik (aplikasi SPSE) pada

alamat website LPSE:,

Website                  :    http://eproc.jogjakarta.go.id/eproc/app

 

4.    Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Jadwal dapat dilihat pada website LPSE

5.    Pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pengadaan dapat diunduh website LPSE : http://eproc.jogjakarta.go.id/eproc/app.

6.    Dokumen Pengadaan dapat diambil dalam bentuk cetakan, softcopy atau diunduh melalui website http://eproc.jogjakarta.go.id/eproc/app

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

 

Yogyakarta, 28 Juli 2011

Panitia Pengadaan

Belanja Bantuan Ternak untuk  47 Kelompok.

Dinas Sosial Provinsi DIY

13710cookie-checkPengumuman Pelelangan Umum Pascakualifikasi Bibit Ternak

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 2 = 4