SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PENCAIRAN BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP) KLIEN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KTK) 2014

(Last Updated On: 16 December 2014)

Yogyakarta, (24/11/2014). Telah dilakukan pencairan bantuan modal Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi 40 klien KTK yang berasal dari Kabupaten Bantul dan Sleman di Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta dengan mekanisme pencairan bantuan menggunakan rekening kelompok.

Bantuan ini bersumber dari dana Pos Gubernur atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kelompok KTK ini dinamakan Kelompok Anti Kekerasan Bantul & Sleman XIV yang terdiri dari 20 orang klien KTK dari Kabupaten Bantul dan 20 orang klien KTK dari Kabupaten Sleman dengan masing-masing pendamping, yaitu Dwi Sulistiyono dan Wiwin Lestari.

Pencairan dilakukan oleh pendamping KTK dengan posisi sebagai Ketua, Bendahara, dan Sekretaris kelompok. Gerimis hujan siang itu tidak mengurangi semangat para pendamping untuk menunaikan kewajiban dan memperjuangkan hak para klien KTK, demi peningkatan status sosial pada mereka yang notabene-nya mengalami kekerasan fisik, seksual atau fisik dan seksual.

Tentu ada persyaratan khusus bagi calon penerima bantuan modal ini, antara lain masih berusia produktif, berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta, berasal dari keluarga tidak mampu dan peristiwa kekerasan yang dialami tidak lebih dari 5 tahun yang lalu.

Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran Dinas Sosial D.I.Y, Budhi Wibowo, A.KS, M.Si bahwa tahun 2014, di Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan kucuran bantuan modal Usaha Ekonomi Produktif kepada 40 orang klien KTK. Jumlah bantuan masing-masing peserta sebesar Rp.2.700.000,- diberikan dengan mekanisme transfer ke rekening yang telah dibuat pada waktu mengikuti bimbingan.

Total keseluruhan bantuan yang yang diterima untuk 40 orang tersebut adalah Rp. 108.000.000 sehingga masing-masing pendamping menerima Rp. 54.000.000 yang rencananya akan diberikan secara langsung kepada penerima bantuan modal Usaha Ekonomi Produktif yang didampingi.

Setelah itu, bantuan tersebut akan dibelanjakan oleh para klien KTK sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada usulan proposal individu maupun kelompok yang telah disetujui. Berdasarkan keterangan pendamping KTK, nantinya pembelanjaan akan dilakukan oleh klien KTK dengan didampingi para pendamping. Pendampingan saat pembelanjaan dilakukan untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak sesuai dengan perencanaan dalam proposal.

Harapan besar terhadap penerimaan bantuan stimulan ini yakni meningkatnya taraf kehidupan, status sosial para KTK. Lebih dari itu mengembangkan embrio jiwa wirausaha serta semangat untuk selalu memperjuangkan hidup dan kehidupan demi masa depan yang lebih cemerlang. Semoga.

19980cookie-checkPENCAIRAN BANTUAN MODAL USAHA EKONOMI PRODUKTIF (UEP) KLIEN KORBAN TINDAK KEKERASAN (KTK) 2014

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 1 + 7 =