SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA

(Last Updated On: 17 January 2015)

 

Yogyakarta, (10/12/2014). Seratus orang pekerja mandiri di sektor informal serta para relawan sosial tahun 2014 akan mendapatkan perlindungan dan jaminan dari resiko pekerjaan yang dilakukan. Perlindungan dan jaminan yang dimaksud adalah untuk pengganti pendapatan apabila mereka terpaksa tidak dapat bekerja karena berbagai sebab.1

Sebanyak 100 orang pekerja mandiri di sektor informal termasuk relawan sosial yang terhimpun di 4 Lembaga Perlindungan dan Jaminan Pengganti Pendapatan (LPJPP) di tahun 2014 resmi akan mendapatkan perlindungan dan jaminan. Ini ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama antara Dinas Sosial D.I.Yogyakarta dengan ketua LPJPP.

2

Berlangsung di Aula Dinas Sosial D.I.Yogyakarta, acara penandatanganan kerja sama ini berlangsung dengan lancar. Sebanyak 4 orang yang masing-masing adalah ketua LPJPP menorehkan tanda tangan di naskah kerjasama. Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Sosial diwakili oleh Sekretaris Dinas Sosial D.I.Yogyakarta Endang Patmintarsih, SH, M.Si. Satu persatu ketua LPJPP menandatangani naskah kerjasama.

Ini merupakan kegiatan baru yang masih memerlukan penyempurnaan di berbagai bagian. Penyempurnaan dalam mekanisme dan prosedur, perbaikan dalam tata laksana pelaksanaan dan dalam banyak hal. Hal ini perlu dilakukan karena ini memang kegiatan rintisan yang dibiayai dari APBD Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2014.

Tahun 2014 adalah tahun kedua pelaksanaan kegiatan ini. Tahun pertama difokuskan kepada nelayan dan aktivitas yang terkait dengan buruh nelayan di 4 pantai wilayah Gunungkidul, Kulonprogo dan Bantul. Target penerima bantuan tahun itu juga sebanyak 100 orang.

Perlindungan dan jaminan yang diberikan berupa: pengganti pendapatan ketika peserta mengalami sakit dengan ketentuan tertentu, cuaca buruk, cacat sebagai akibat / resiko pekerjaan yang dilakukan, kecelakaan kerja atau kematian. Besarnya jaminan pengganti pendapatan dilakukan dengan perhitungan sesuai ketentuan. Jaminan yang diberikan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi peserta sehingga mereka dapat melaksanakan aktivitas dengan baik. (*)

 

 

20240cookie-checkPENANDATANGANAN KESEPAKATAN BERSAMA

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 5 + 2 =