SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PEMBENTUKAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (2)

(Last Updated On: 5 August 2014)

KSB (KAMPUNG SIAGA BENCANA) merupakan program nasional yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. KSB adalah wadah formal penanggulangan bencana berbasis masyarakat dalam kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana.

Maksud pembentukan KSB adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana dengan cara menyelenggarakan kegiatan penanggulangan bencana berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumberdaya alam dan manusia yang ada di lingkungan setempat.

Tata cara pembentukan KSB perlu melibatkan masyarakat dan juga Pemerintah Daerah sedangkan tata urutan ini menggambarkan bahwa proses penentuan suatu daerah menjadi KSB berasal dari bawah ke atas.

(a). Masyarakat mengusulkan kegiatan pengurangan risiko bencana dalam rangka mitigasi dan kesiapsiagaan kepada dinas/instansi sosial yang berada di lingkungan lokasi KSB yang akan dibentuk.

(b). Pemerintah Daerah melalui dinas/instansi sosial mengidentifikasi dan memverifikasi daerah rawan bencana di wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(c). Pemerintah daerah melalui dinas/instansi sosial menetapkan lokasi KSB.

(d). Setelah lokasi KSB ditetapkan maka dilakukan beberapa kegiatan yang mendukung pembentukan KSB, yaitu:

(1). Kementrian Sosial atau Pemerintah Daerah melakukan penyuluhan tentang penanggulangan bencana kepada masyarakat.

(2). Masyarakat melakukan seleksi untuk memilih calon anggota.

(3). Anggota tim menentukan dan membentuk kepengurusan KSB.

(4). TAGANA melakukan pelatihan dan simulasi.

(5). Penetapan KSB oleh Pemerintah Daerah, Bupati/Dinas Sosial/Camat.

(bersambung).

 

18810cookie-checkPEMBENTUKAN KAMPUNG SIAGA BENCANA (2)

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 4 = 4