Pelayanan Prima dengan Sistem Rujukan Antar Balai

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS) atau istilah sekarang oleh Kementrian Sosial disebut Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah Seseorang, Keluarga atau Kelompok masyarakat karena kondisinya perlu mendapat Pelayanan dari Pemerintah. Pelayanan yang dilakukan pemerintah bisa langsung dari Kementrian Sosial maupun dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Sosial. Dinas Sosial DIY mempunyai 6 (enam) Unit Pelayanan Teknis /UPT untuk menangani Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang dihadapi oleh Warga Binaan. Yang terdiri dari :

1. BRSPA Balai yg menangani Anak.
2. BPRSR Balai yg menangani Remaja.
3 BPRSW Balai yg menangani Wanita.
4. BRTPD Balai yg menangani Disabilitas.
5. BPSTW Balai yg menangani Lansia.
6. BRSBKL Balai menangani Gepeng dan Disabilitas Mental.
Dalam setiap Rapat Pimpinan maupun Pembinaan terhadap Pejabat Struktural selalu diingatkan oleh Kepala Dinas Sosial DIY agar masing-masing Balai ada koordinasi dan kerjasama dalam memberikan pelayan kepada warga binaan, salah satunya dengan sistem Rujukan antar Balai.

Case Conference.
Untuk merealisasi sistem rujukan antar Balai dan demi peningkatan kemanfaatan pelayanan kepada warga binaan maka pada bulan Juli ini BRSBKL melalui Pekerja Sosialnya akan dan telah merujuk ke BPSTW baik yg di Unit Abiyoso maupun BPSTW unit Budi Luhur di Kasongan dan BRTPD di Pundong. Sebelum melakukan Rujukan beberapa langkah yg di lakukan adalah:
1. Koordinasi antar Kepala Balai.
2. Menyiapkan Surat dan Berkas Klien.
3. Case conference dengan Balai yang akan menerima dengan berpedoman pada SOP masing masing.

Case Conference.
Pada waktu yang akan datang direncanakan akan dilakukan rujukan ke balai lain di lingkungan Dinas Sosial DIY sesuai dengan permasalahan yang dihadapi warga binaan, hal ini dilakukan semata-mata agar warga binaan mendapat pelayanan terbaik sesuai SOP di masing-masing Balai.(*)

