PROSEDUR PENGANGKATAN ANAK
Prosedur Pengangkatan Anak antar warga Negara Indonesia Melalui Lembaga dapat dilihat dibawah ini :
- Calon Orang Tua Angkat
(COTA), untuk pertama kali harus datang ke :
- Instansi Sosial Prov dan menyampaikan maksud untuk mengangkat anak. Setelah Instansi Sosial Prov mengkaji dan menelaah, sementara COTA diarahkan untuk konsultasi ke Panti/Yayasan yang diberi ijin atau ditunjuk oleh Gubenur untuk proses Pengangkatan Anak Domestik
- Instansi Sosial Prov memberi persetujuan kepada COTA agar dapat memproses dengan melengkapi persyaratan/dokumen : Surat Permohonan, Surat Nikah, Surat Akta Kelahiran Suami Istri dll
- Setelah konsultasi, COTA harus mengumpulkan berkas/dokumen yang dibutuhkan untuk proses pengangkatan anak kepada Instansi Sosial Prov).
- Kepala Instansi Sosial Prov memberikan disposisi agar menindaklanjuti proses pengangkatan anak.
- Setelah berkas/dokumen lengkap Instansi Sosial Prov bersama-sama Panti/Yayasan untuk melaksanakan Home Visit I.
- Setelah diadakan kunjungan rumah pertama, maka Petugas dari Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan membuat Laporan Sosial COTA dengan diketahui oleh pejabat Instansi Sosial.
- Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Keputusan Ijin Asuhan
- Setelah Ijin Pengasuhan diberikan oleh Instansi Sosial Provinsi, maka Panti/Yayasan akan melakukan Foster Care (Asuhan Anak) dan Penyerahan Anak.
- Pengasuhan anak dilakukan oleh COTA lebih kurang 6 (enam) bulan, apabila COTA melalaikan kewajibannya maka Ijin Asuhan Sementara akan dicabut dan anak diserahkan kembali ke Panti/ Yayasan.
- Setelah Calon Anak Angkat diasuh selama lebih kurang 6 (enam) bulan, Instansi Sosial Prov dan Panti/Yayasan melakukan kunjungan rumah kedua (home visit II)
- Setelah kunjungan rumah ke 2 (dua), maka pihak Petugas Sosial membuat Laporan Perkembangan Anak selama diasuh oleh COTA.
- Kemudian Instansi Sosial Provinsi mengadakan Sidang TIM PIPA.
- Pada saat Sidang TIM PIPA Daerah, anggota TIM meneliti dan memeriksa berkas COTA maka anggota TIM memberikan tanggapan sesuai TUPOKSI masing-masing instansi.
- Setelah dilaksanakan Sidang TIM PIPA, maka Kepala Instansi Sosial Provinsi mengeluarkan Surat Keputusan Tim Pertimbangan Perijinan Pengangkatan Anak dan Surat Rekomendasi Kepala Instansi Sosial Provinsi untuk menindak-lanjuti proses pengangkatan anak ke pengadilan, bagi COTA yang disetujui oleh TIM. Apabila persyaratan COTA dianggap TIM belum memenuhi persyaratan, maka proses pengangkatan anak ditunda.
- Setelah Kepala Instansi Sosial Provinsi menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan, maka COTA mengajukan proses pengangkatan anak ke Pengadilan untuk memperoleh penetapan sebagai anak angkat sah.
- Setelah dikeluarkannya Penetapan Pengadilan, maka COTA harus datang ke Instansi Sosial Provinsi dan Panti/Yayasan untuk dilakukan pencatatan data.
- COTA, akan melakukan pencatatan Surat Penetapan Pengangkatan Anak (Catatan Pinggir) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
- COTA harus bersedia untuk melaporkan perkembangan anak setiap tahun sampai anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh Instansi Sosial setempat.
- Dalam proses pengangkatan anak ini COTA tidak dipungut biaya/gratis
PERSYARATAN (BERKAS/DOKUMEN) YANG HARUS DIPENUHI OLEH COTA ANTAR WNI
- Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
- Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- Copy akta kelahiran COTA;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
- copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
- kartu keluarga dan KTP COTA;
- copy akta kelahiran CAA;
- keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
- surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
- surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
- surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
- Laporan Sosial Calon Anak Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada Instansi sosial setempat.
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Instansi sosial setempat kepada Panti/ Yayasan
- Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Surat Ijin Pengasuhan Anak dari Instansi Sosial Provinsi
- Surat Perjanjian Pengasuhan Anak antara Panti/ Yayasan dengan COTA
- Surat Penyerahan Anak dari Panti/Yayasan kepada COTA
- Laporan Perkembangan Anak yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
PENGANGKATAN ANAK SECARA PRIVAT ADOPTION
Pengangkatan anak secara privat, dilakukan antara calon orangtua angkat langsung dengan orangtua kandung/ wali/kerabat di pengadilan, dengan melampirkan persyaratan pengangkatan anak dan rekomendasi dari instansi sosial provinsi. Oleh sebab itu COTA harus membuat permohonan kepada Kepala Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota setempat agar memperoleh rekomendasi pengangkatan anak, dan pekerja sosial Dinas/Instansi Sosial Kab./Kota harus melakukan kunjungan rumah ke COTA untuk memperoleh gambaran apakah COTA layak memperoleh rekomendasi dimaksud dari Dinas Sosial Provinsi.
Persyaratan (berkas/dokumen) yang harus dipenuhi oleh COTA
- Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada instansi sosial setempat
- Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
- copy akta kelahiran COTA;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat;
- copy surat nikah/akta perkawinan COTA;
- kartu keluarga dan KTP COTA;
- copy akta kelahiran CAA;
- keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA
- surat pernyataan persetujuan CAA di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial
- surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak;
- surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak di atas kertas bermaterai cukup
- surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim
- Surat Pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
- Surat Pernyataan persetujuan adopsi dari Pihak keluarga COTA
- Surat Berita Acara/Penyerahan dan Kuasa dari Pihak Ibu Kandung kepada COTA.
- Laporan Calon Orang Tua Angkat yang dibuat oleh pekerja sosial Instansi Sosial setempat dan pekerja sosial Panti/Yayasan.
- Akta Kelahiran Calon Anak Angkat
- Foto calon orang tua angkat dan calon anak angkat.
- Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial Propinsi kepada pengadilan.
