SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

MARI Ketahui bersama bagaimana prosedur “Adopsi”

(Last Updated On: 17 July 2020)

Adopsi atau pengangkatan anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah  suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat. Singkat kata pengangkatan anak tersebut akan melalui proses hukum atau penetapan pengadilan. Pada tanggal 23 Juni 2020 bertempat di Aula Dinas Sosial DIY telah dilaksanakan pembahasan kasus dengan permasalahan pengambilan kembali asuhan anak. Permasalahan ini adalah untuk adopsi langsung / privat, berawal dari seorang ibu yang dalam kondisi bingung belum siap atas kelahiran anak menyerahkan anak tersebut kepada suami istri yang menginginkan anak. Dalam perjalanan pengasuhan anak di Calon Orang Tua Angkat ( COTA ), orang tua kandung merasa kesulitan untuk tetap dapat berkomunikasi dengan anak misalkan untuk memberikan ASI. Kemudian ditemukan permasalahan bahwa COTA telah memiliki 2 orang anak kandung. Masyarakat perlu untuk memahami pengangkatan anak dalam peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Bahwa COTA yang dapat melakukan pengangkatan anak adalah COTA yang belum memiliki anak / baru memiliki satu orang anak. COTA tersebut menyampaikan bahwa belum mengetahui tentang persyaratan pengangkatan anak. Setelah melalui diskusi dan kesepakatan bersama, keputusan rapat adalah anak kembali kepada pengasuhan ibu kandung.

Belajar bersama dari permasalahan di atas adalah masyarakat perlu mengetahui tentang persyaratan pengangkatan anak, pengangkatan anak tidak menutup hak anak untuk mengetahui keluarga sedarah anak. Penetapan pengadilan menjadi proses yang mengesahkan bahwa COTA telah menjadi orang tua angkat anak. Sebelumnya, dasar untuk mengasuh anak adalah dari surat penyerahan orang tua kandung kepada COTA dimana statusnya adalah masih mengasuh sementara.

Marilah pembaca kita sampaikan prosedur pengangkatan anak kepada masyarakat ( PP 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak)

75970cookie-checkMARI Ketahui bersama bagaimana prosedur “Adopsi”

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu − 5 = 1