KOMUNIKASI INFORMASI DAN EDUKASI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM (KIE ABH) tahun 2019

Yogyakarta, 22 April 2019




Dinas Sosial DIY melalui Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak kembali menyelenggarakan KIE ABH. Kegiatan yang diselenggarakan dengan anggaran APBD tahun 2019 dilaksanakan di lima kab/kota. Masing-masing wilayah terdiri dari 35 peserta. Harapannya adalah masyarakat dapat memperoleh informasi terkait upaya rehabilitasi sosial bagi ABH. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam waktu tiga hari yaitu sebagai berikut :
No | Tanggal | Tempat |
1 | 15 April 2019 | Kota Yogyakarta ( Hotel Grand Rosela) |
Kabupaten Bantul (Balai Desa Trirenggo) | ||
2 | 18 April 2019 | Kabupaten Sleman |
Kabupaten Gunungkidul | ||
3 | 19 April 2019 | Kabupaten Kulonprogo (Gedung PMI) |
Adapun Narasumber kegiatan terdiri dari :
- Dinas Sosial DIY materi yang disampaikan adalah terkait Rehabilitasi Sosial bagi ABH
- Dinas Sosial Kab/Kota materi yang disampaikan adalah penanganan ABH
- Bapas klas 2 Wonosari atau Bapas kelas 1 Yogyakarta materi yang disampaikan adalah sosialisasi UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
35 peserta terdiri dari beberapa unsur masyarakat yaitu Pemerintah Desa, Kader, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Pekerja Sosial Masyarakat, kepolisan dan Satuan Bhakti Pekerja Sosial. Peserta ini merupakan tokoh kunci dalam masyarakat yang diharapkan dapat menyebarluaskan informasi tentang penanganan ABH. Masyarakat tertarik dengan informasi yang diberikan karena saat ini banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak-anak sehingga masyarakat merasa perlu mengetahui bagaimana penanganan terhadap ABH.
Dinas Sosial DIY menyampaikan penanganan ABH untuk anak berkonflik hukum, anak saksi dan anak korban. Ketiganya mendapatkan pendampingan hukum, psikososial, mental dan spiritual. Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) merupakan lembaga pelayanan rehabilitasi sosial bagi ABH (pelaku). UPTD Dinas Sosial yang juga menjalankan fungsi sebagai LPKS adalah Balai perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR). Pendampingan untuk anak berkonflik dengan hukum dilaksanakan oleh Bapas, sedangkan untuk anak saksi dan korban pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial. Rehabilitasi Sosial dalam lembaga bagi anak saksi dan korban juga dilaksanakan oleh Balai Rehabilitasi Sosial dan Pengasuhan Anak (BRSPA).
Sebagai informasi lebih lengkap dapat mengunduh UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.