SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

KETIKA TIM PIPA MEMBERI PUTUSAN

(Last Updated On: 17 December 2020)

Yogyakarta (16/12/2020). Putusan sidang Tim Pertimbangan Ijin Pengangkatan Anak (PIPA), menjadi satu pertimbangan yang menentukan proses Adopsi anak. Tidak semua proses adopsi dapat dilanjutkan, bila Tim PIPA tidak memberikan rekomendasi. Rekomendasi Tim PIPA berisikan pandangan profesional secara obyektif untuk proses adopsi anak. Bukan sebuah proses menghambat, tetapi satu upaya mematuhi mekanisme dan prosedur yang dipersyaratkan.

Tiga kasus adopsi anak dengan sangat terpaksa belum bisa dilanjutkan. Hal ini terjadi, karena tim PIPA tidak memberikan rekomendasi, untuk melanjutkan proses adopsi yang telah disiapkan. Tim PIPA memandang, bahwa persyaratan dan kondisi untuk melakukan adopsi masih memerlukan kajian lebih mendalam serta melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Sidang tim PIPA yang diselenggarakan pada hari Rabu, 16 Desember 2020 dilaksanakan di Aula Barat Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta. Berlangsung hampir selama 4 jam mulai dari pukul jam 09. 00 WIB. Membahas 3 kasus proses adopsi anak di Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lilis Sulistyowati, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas dan Rehabilitasi Sosial Anak Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, didaulat sebagai pimpinan sidang tim PIPA yang berlangsung hari itu. Sedangkan Budh Wibowo, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta hadir mewakili Kepala Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Bapak dan Ibu, kami hadirkan pada kesempatan sidang tim PIPA hari ini, kami ingin mendapatkan saran, pertimbangan dan rekomendasi dengan kasus adopsi anak, yang akan kita bahas pada hari ini” demikian dikatakan Budi dalam sambutannya. “Dengan demikian saran dari Bapak dan Ibu semua, akan sangat berarti bagi pengambilan keputusan proses adopsi yang telah diajukan”, lanjut Budhi.Lilis Sulistiawati, memberikan kesempatan kepada Sakti Peksos Kabupaten Sleman untuk menyampaikan permasalahan berkaitan dengan proses adopsi salah satu warga Kabupaten Sleman. Disampaikan oleh Sakti peksos Kabupaten Sleman, bahwa calon orang tua asuh belum memenuhi batas minimal untuk melakukan adopsi anak yaitu 5 tahun. “Sebenarnya usia perkawinan calon orang tua asuh, sudah lebih dari 5 tahun, tetapi terpotong karena bercerai selama 2 tahun”, kata Sakti Peksos yang akrab dipanggil dengan nama Heri Santosa.

Sebagai keputusan tim PIPA, untuk kasus adopsi yang pertama ini Lilis mengatakan, “Proses adopsi akan dilakukan setelah bulan Maret 2021, yang pada bulan tersebut batas minimal usia perkawinan sudah 5 tahun”. “Ini kita lakukan, untuk mentaati ketentuan perundangan yang mendasari proses adopsi anak”, lanjut Lilis.

Sidang tim PIPA yang dihadiri kurang lebih 25 orang, terdiri dari tim PIPA, Sakti Peksos, Staf dan Pekerja Sosisl Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta dan utusan dari Dinas Sosial Kabupaten / Kota di Daerah Istimewa Yogyajarta, berlanjut dengan memberikan rekomendasi untuk tidak melanjutkan atau menunda tiga proses adopsi anak yang berada di Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta. Alasan yang disepakati dalam sidang tim PIPA saat itu, untuk tiga kasus tersebut adalah karena kelengkapan informasi yang masih perlu pendalaman lebih lanjut. Berkas adopsi dari Kota Yogyakarta secara fisik lengkap namun penyerahan anak dan berita acara penyerahan dilakukan oleh pihak yayasan/lembaga di Sleman yang menjadi pengantara, sehingga COTA yang akan mengadopsi belum pernah bertemu dengan ibu kandung anak. Keberadaan ibu kandung dirahasiakan oleh pihak yayasan/lembaga tersebut dan belum diketahui keberadaannya. sehingga perlu diupayakan koordinasi dengan bidang kelembagaan baik Dinas Sosial DIY dan Kabupaten Sleman untuk melakukan pengecekkan izin operasional dan pembinaan. S…

83230cookie-checkKETIKA TIM PIPA MEMBERI PUTUSAN

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 36 − 32 =