SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PETUNJUK TEKNIS / PROSEDUR PENDAFTARAN LKS/ORSOS /YAYASAN/LSM – UKS

  1. PROSEDUR PENDIRIAN LKS / ORSOS / YAYASAN /LSM – UKS.

Pengurus LKS / Orsos / Yayasan Sosial / LSM – UKS diharapkan sebelum membuat Akte Yayasan atau Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dimohon datang ke Kantor Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Janti, Banguntapan, Yogyakarta untuk mengadakan Konsultasi.

 

  1. PROSEDUR PENDAFTARAN ORGANISASI SOSIAL / LSM-UKS.
    1. Mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran LKS / Orsos / LSM-UKS ( Form : 01 ) serta Formulir Registrasi dan Identifikasi ( Form : 02 ) yang diterbitkan oleh Dinas Sosial dan dapat diambil di Dinas Sosial Daerah Istmewa Yogyakarta, Jl. Janti, Banguntapan, Yogyakarta, serta Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP) Brigjen Katamso Komplek THR Yogyakarta atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
    2. Formulir dilampiri :
    3. Akte Notaris / Anggaran Dasar yang telah mencantumkan Azas Pancasila dan UUD 1945.
    4. Anggaran Rumah Tangga.
    5. Susunan Pengurus lengkap dengan alamatnya dan disahkan oleh ketua LKS/Orsos/Yys.
    6. Apabila LKS tersebut berbentuk Yayasan, maka harus sudah dapat menunjukan tanda daftar Yayasan dari Kementerian Hukum dan HAM.
    7. LKS yang berbadan hukum harus mempunyai modal dasar sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan LKS yang tidak berbadan hukum harus mempunyai modal dasar sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah), modal tersebut harus ada di Rek LKS dan harus dilampirkan dalam pengajuan ijin dalam bentuk Fotocopy.
    8. Laporan kegiatan bidang Usaha Kesejahteraan Sosial yang telah dilaksanakan.
    9. Daftar binaan / sasaran garap sesuai dengan jenis pelayanan / penyantunannya.
    10. LKS/Orsos memberikan pelayanan minimal 15 klien dan maximal 3 bulan sekali memberikan pelayanan.
    11. Profil LKS/Orsos.
    12. Apabila LKS/Orsos yang dijalankan dalam bentuk Panti, harus sudah memenuhi standarisasi Panti.
    13. Melampirkan FC Rekening Lembaga, yang berbentuk Badan Hukum saldo minimal Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan yang tidak berbadan hokum minimal Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).
    14. Setelah diisi Formulir dan lampirannya, dikonsultasikan ke Dinas Sosial DIY.
    15. Setelah dinyatakan benar dan lengkap, Formulir Permohonan Pendaftaran LKS / Orsos/LSM-UKS ( Form : 01 ) dan Formulir Registrasi dan Identifikasi ( Form : 02 ) dimintakan surat domisili dari Desa / Kelurahan bagi LKS  yang belum pernah mengajukan  izin maupun memperpanjang izin operasional dan disahkan  Kecamatan, dan dimintakan surat rekomendasi dari KKKS dan Instansi Sosial Kabupaten / Kota dan Untuk LKS / Orsos / Yayasan yang mempunyai binaan lebih 1 (satu) Kabupaten/Kota harus direkomendasi BKKKS Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
    16. LKS / Orsos / Yayasan / Lembaga Sosial telah melaksanakan kegiatan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) minial 1 tahun
    17. Setelah berkas permohonan pendaftaran lengkap diserahkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (P2TSP ) Jl. Brigjen Katamso, Komplek THR, Yogyakarta Telp.  0274 – 375184, 374022 Fax : 0274 – 384827 .
    18. Setelah SK Pendaftaran terbit akan diberitahukan kemudian.

CATATAN :

Setelah LKS / Organisasi / Yayasan Sosial yang telah terdaftar, berkewajiban :

  1. Megirim Laporan Kegiatan dibidang Usaha Kesejahteraan Sosial ke Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan tembusan keberbagai Lembaga / Instansi yang terkait minimal setiap 3 bulan sekali (Triwulan), baik menyerahkan langsung ke Dinas Sosial maupun lewat email : seksiorsos_dinsosdiy@yahoo.com.
  2. Mendaftar Ulang ke Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (Gerai P2TSP) Jl. Brigjen Katamso, Komplek THR, Yogyakarta minimal satu minggu sebelum masa berlaku SK pendaftarannya habis (3 Tahun), dengan Prosedur seperti pada Pendaftaran LKS/Orsos/ LSM-UKS dan dilampiri Foto copy SK Pendaftaran yang terakhir.

KLIK DISINI UNTUK DOWN LOAD FORMULIR PENDAFTARAN ORSOS / LKS