STANDAR PELAYANAN
Unit/Satker : Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Dan Korban NAPZA Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DIY
Jenis Pelayanan : Rehabilitasi Sosial Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial Shelter Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
No | Komponen Penilaian | Uraian |
1 | Dasar Hukum | Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58); Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Human Immunodefficiency Virus (HIV) dan Acquired Immuno Defficiency Sindrome (AIDS) |
2 | Persyaratan | – ODHA yang mengalami diskriminasi, stigma dan atau ketelantaran – Usia di atas 18 tahun – Tidak dalam proses pengadilan |
3 | Sistem, mekanisme dan prosedur | 1) Dinas Sosial menerima PPKS melalui Laporan/Rujukan dari masyarakat atau melalui penjangkauan. 2) PPKS ditampung dan dilayani di Shelter ODHA 3) Jika berdasarkan hasil asesmen, PPKS siap untuk diterminasi, maka akan direunifikasikan. Jika hasil asesmen menunjukkan PPKS perlu rehabilitasi lebih lanjut, maka akan dirujuk ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) ODHA Kementerian Sosial RI. |
4 | Jangka Waktu Penyelesaian | 1 – 6 bulan |
5 | Biaya/tarif | Tidak dipungut biaya |
6 | Produk Pelayanan | Perlindungan dan Penampungan Sementara ODHA yang mengalami diskriminasi, stigma dan atau keterlantaran. |
7 | Sarana dan Prasarana | ATK, Kamar tidurn, Ruang kantor/admin, Ruang tamu, Ruang pertemuan/makan, Ruang ibadah, Dapur, Kamar mandi. |
8 | Kompetensi Pelaksana | Profesi (Dokter, Psikolog), Sarjana dan SMA |
9 | Pengawasan Internal | Dilaksanakan oleh Kepala Dinas sebagai penanggung jawab kegiatan melalui kepala bidang Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial dan pengawasan langsung oleh kepala seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban NAPZA. |
10 | Penanganan pengaduan, saran dan masukan | Secara tidak langsung memalui Situs resmi Dinas Sosial DIY dan secara langsung melalui Seksi rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban NAPZA. |
11 | Jumlah pelaksana | 9 orang |
12 | Jaminan Pelayanan dan Keselamatan | Adanya kepastian pemenuhan kebutuhan dasar (makan minum harian, kebersihan, kesehatan dan keagamaan). Kepastian pelaksanaan sesuai alur pelayanan. Petugas pelaksana memiliki kompetensi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya. |
13 | Jaminan keamanan | Bekerja sama dengan Lembaga Kesejahteraan SosialPenjagaan petugas piket selama 24 jamJejaring dengan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DIY termasuk didalamnya SKPD terkait sebagai anggota KPA. |
14 | Evaluasi kinerja pelaksanan | Evaluasi pelaksanaan sebulan sekali dan setiap 3 (tiga) bulan sekaliMonitoring periodik oleh penanggung jawab dan pelaksana langsung kegiatan. |
15 | Waktu pelayanan | Pelayanan dilakukan selama 11 bulan dalam setahun, untuk hari libur ditempatkan petugas piket dan pengaturan jadwal petugas. |
