Layanan Rehabilitasi Sosial bagi Kelompok Minoritas melalui Shelter PPKS
Sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 106 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Sosial DIY, Dinas Sosial DIY mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial. Salah satu fungsi Dinas Sosial DIY adalah penyelenggaraan rehabilitasi sosial. Upaya rehabilitasi sosial juga menyasar kelompok minoritas yang eksistensinya cukup banyak di DIY. Adapun kelompok moniritas yang dimaksud adalah kelompok Masyarakat tuna sosial khususnya yang sedang mengalami permasalahan kesehatan dan keterlantaran, akibat adanya diskriminasi, stigma dan penolakan dari keluarga atau Masyarakat. Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan layanan rehabilitasi sosial ini di Shelter Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (Shelter PPKS) yang beralamatkan di Jl. Gowongan Lor No.148, Gowongan, Jetis, Yogyakarta, bekerjasama dengan LSM Kebaya. Adapun tujuan dari pelaksanaan layanan ini adalah:
- Menjadi tempat tinggal sementara untuk kelompok minoritas yang ditolak keluarga dan masyarakat
- Menjadi tempat perlindungan sementara bagi kelompok minoritas yang memerlukan pendampingan khusus akibat kondisi fisik mentalnya.
- Mempersiapkan kelompok minoritas untuk kembali ke masyarakat dengan tujuan adanya perubahan perilaku dan penerimaan Masyarakat.
Persyaratan Pelayanan
- Laki-laki / Perempuan/ Transgender yang mengalami ketelantaran
- Tidak dalam proses pengadilan
- Mampu untuk mengikuti peraturan dan tata tertib selama tanggal di Shelter PPKS
Produk Pelayanan
Perlindungan dan Penampungan Sementara Kelompok Minoritas yang mengalami diskriminasi, stigma dan atau keterlantaran
Prosedur Pelayanan
Jangka Waktu Pelayanan
1 – 6 bulan/hingga diketemukan alamat asal.
Penanganan pengaduan, saran dan masukan
- Datang Langsung
- Kotak Saran
- email:dissos@jogjaprov.go.id
- Telepon: (0274) 563510
- Surat: Kantor Dinas Sosial DIY Jalan Janti Banguntapan Bantul
- Media Sosial: instagram @dinassosialdiy