STANDAR PELAYANAN
Satuan Kerja : Seksi Penanganan Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial D.I. Yogyakarta
Jenis Pelayanan : Pemulangan Orang Terlantar Kehabisan Bekal
No | KOMPONEN | URAIAN |
1 | Persyaratan Pelayanan | Orang terlantar yang kehabisan bekal diperjalanan adalah orang yang karena satu dan lain hal menyebabkan dirinya mengalami hambatan / kesulitan untuk melanjutkan perjalanan sampai ke alamat tujuan.Bantuan diberikan kepada orang terlantar setiap orangnya hanya satu kali. |
2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | OT (orang terlantar) —-˃ Kepolisian/Instansi Sosial Kabupaten/Kota dalam hal ini menerbitkan surat keterangan keterlantaran atau rujukan —–˃ Dinas Sosial DIY (untuk diverifikasi menggunakan alat finger dan eyes print untuk ya/tidaknya dilayani). Jika lanjut dilayani maka Dinas Sosial DIY akan memfasilitasi pembelian tiket bus ke ibu kota provinsi tujuan mulai dari terminal bus Giwangan Yogyakarta atau agen bis yang di rujuk. Pelayanan ke ibu kota provinsi hanya di Pulau Jawa. OT yang akan menuju Pulau Sumatra maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Banten. OT yang akan menuju Pulau Kalimantan maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah atau Jawa Timur. OT yang akan menuju Pulau Sulawesi, Bali, dan Provinsi di Indonesia Bagian Timur maka dirujukkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. |
3 | Jangka waktu penyelesaian | Jika persyaratan administrasi (surat keterlantaran/rujukan) sudah dipenuhi maka : Input/rekam data melalui alat finger dan eyes print selama 5 -10 menit. Pembuatan rujukan dan SPJ ke Dinas Sosial Provinsi transit (estafet) selama 20 menit. Jika tidak transit (estafet), pembuatan SPJ selama 10 menit. Pengantaran ke Terminal Giwangan 20 menit. Pengurusan tiket 15 menit. Total jangka waktu penyelesaian 75 menit. Jika persyaratan administrasi belum dipenuhi maka : Pembuatan surat keterlantaran/rujukan dari Kepolisian/Instansi Sosial Kabupaten/Kota selama 20 menit. Input/rekam data melalui alat finger dan eyes print selama 5 -10 menit. Pembuatan rujukan dan SPJ ke Dinas Sosial Provinsi transit (estafet) selama 20 menit. Jika tidak transit (estafet), pembuatan SPJ selama 10 menit. Pengantaran ke Terminal Giwangan 20 menit. Pengurusan tiket 15 menit. Total jangka waktu penyelesaian 85 menit. |
4 | Beaya / Tarif | Tidak dipungut biaya |
5 | Produk Pelayanan | Pemulangan orang terlantar kehabisan bekal dengan pembelian tiket bis. |
6 | Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan | Datang langsung ke Dinas Sosial DIY, kotak pengaduan, email (dinsos@jogjaprov.go.id), website (dinsos.jogjaprov.go.id), telepon (0274-514932) fax (0274-587060). |
KOMPONEN MANUFACTURING | ||
1 | Dasar Hukum | Undang-Undang Dasar 1945, Pembukaan UUD 1945, alinea IV Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pasal 15 ayat (2), pasal 23 ayat (2), 50 ayat (1), pasal 77 dan pasal 78 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial pasal 3 point c, pasal 5 ayat (2) point f, pasal 14 dan pasal 15 dan pasal 32. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial pasal 1 ayat (4), pasal 12 point c. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota pasal 2 ayat (4) point m dan pasal 9 ayat (1) Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY tentang Pelayanan Orang Terlantar Kehabisan Bekal. |
2 | Sarana Prasarana, Dan / atau fasilitas | Alat Tulis Kantor, Komputer, Printer, Alat Finger and eyes print, Flashdisk, Kendaraan roda 2, Kendaraan roda 4, Telepon |
3 | Kompetensi Pelaksana | ASN / Karyawan yang menguasai : Komunikasi dengan baik Mengendarai kendaraan Roda 4/2 Operasi Komputer pembuatan SPJ dan laporan |
4 | Pengawasan Internal | Persetujuan layanan pemberian bantuan biaya pemulangan berupa paraf dari Kepala Seksi BSKB dan Bidang Banjamsos serta tanda tangan Kepala Dinas Sosial DIY. |
5 | Jumlah Pelaksana | 2 orang |
6 | Jaminan Pelayanan | Diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses data base, prosedur, dan dukungan mitra kerja. |
7 | Jaminan Keamanan | Kepastian pelaksanaan layanan sesuai alur dan prosedur pelayanan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial DIY |
8 | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Setiap bulan |
9 | Aksebilitas | Penerima manfaat diantar ke Terminal oleh petugas Dinas Sosial DIY dengan kendaraan roda 2 / 4. |
10 | Masa Berlaku | 1 tahun |
11 | Waktu Pelayanan | Senin – Jum’at (08.00 – 16.00) |
