Satuan Kerja | Subbagian Program, Sekretariat, Dinas Sosial DIY |
Jenis Pelayanan | Layanan Pengaduan |
KOMPONEN | URAIAN |
Persyaratan Pelayanan | Mengisi Buku Tamu / Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan |
Sistem, mekanisme, dan prosedur | Keterangan : – Pengaduan Layanan Umum seperti Bantuan Sosial dapat melalui website atau kanal e-lapor Pemda DIY (https://lapor.jogjaprov.go.id/) |
Jangka waktu penyelesaian | Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pengadu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. |
Biaya/tarif | Untuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya. |
Produk pelayanan | Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik |
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan |
a. Datang Langsung d. Facsimile 0274 – 587060 e. e-lapor Pemda DIY : (https://lapor.jogjaprov.go.id/) |