SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Pelayanan Pengaduan

Satuan KerjaSubbagian Program, Sekretariat, Dinas Sosial DIY
Jenis PelayananLayanan Pengaduan
KOMPONENURAIAN
Persyaratan PelayananMengisi Buku Tamu / Formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan
Sistem, mekanisme, dan prosedur

Keterangan :
1) Pemohon mengajukan pengaduan langsung atau melalui media yang disediakan
2) Pemohon melengkapi persyaratan : identitas diri dan bukti-bukti terkait hal yang diadukan
3) Petugas menyelesaikan pengaduan langsung atau melalui bidang terkait.
4) Petugas / bidang terkait memberikan tanggapan atas pengaduan

Media Informasi :

– Pengaduan Layanan Umum seperti Bantuan Sosial dapat melalui website atau kanal e-lapor Pemda DIY (https://lapor.jogjaprov.go.id/)     
– Pengaduan melalui email dengan alamat dinsos@jogjaprov.go.id dengan menyampaikan identitas dan jenis pengaduan dengan jelas
– Atau menyampaikan melalui surat, atau Kotak Pengaduan
– Datang langsung atau berkirim Surat dengan alamat Dinas Sosial DIY Jalan Janti Banguntapan, Bantul Yogyakarta. Faximile melalui nomor Facsimile 0274 – 587060/514932

– Media Sosial instagram :@dinassosialdiy
Jangka waktu penyelesaianProses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pengadu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Dan petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Biaya/tarifUntuk mendapatkan layanan ini tidak dikenakan biaya.
Produk pelayananTanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

a. Datang Langsung
b. Kotak Pengaduan
c. email : dissos@jogjaprov.go.id

d. Facsimile 0274 – 587060

e. e-lapor Pemda DIY : (https://lapor.jogjaprov.go.id/)