Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Sosial DIY


Dinas Sosial DIY melakukan Survei Kepuasan Masyarakat sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat. Adapun Tujuan Indeks / Survei Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan. SKM dapat digunakan bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat serta mendorong dan memotivasi unit pelayanan agar selalu menjaga dan meningkatkan fungsi dan kinerja pelayanan.
Survei ini dilakukan pada 11 jenis layanan yang ada di Dinas Sosial DIY yaitu:
- Layanan Ijin Penelitian dan PKL
- Layanan Permohonan Informasi Publik
- Layanan Pengaduan
- Layanan Ziarah di TMPN Kusumanegara
- Layanan Pemakaman di TMPN Kusumanegara
- Layanan Standar Pelayanan Pengangkatan Anak
- Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial Penanganan Gepeng melalui RPS (Camp Assesment)
- Layanan Rehabilitasi Sosial Bagi Eks Penyandang Penyakit Sosial melalui Shelter ODHA
- Layanan Bantuan Biaya Pemakaman Jenazah Terlantar
- Layanan Bantuan Biaya Visum Jenazah Terlantar
- Layanan Bantuan Biaya Transportasi Pemulangan Orang Terlantar Kehabisan Bekal
Indikator yang diukur dalam survei ini diantaranyan adalah: Persyaratan, Prosedur Waktu Pelayanan, Biaya/Tarif, Produk Layanan, Kompetensi Pelaksana, Perilaku Pelaksana, Sarana dan Prasarana dan dan yang terakir Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan.
Berdasarkan survei tersebut Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan Dinsos DIY sebesar 84,27 termasuk dalam kategori kinerja B (Baik).
Sesuai Pergub DIY Nomor 32 Tahun 2019 kategori nilai Mutu Pelayanan sebagai berikut: A (Sangat Baik) : 88,31 – 100, B (Baik) : 76,61 – 88,30 C (Kurang Baik) : 65,00 – 76,60, D (Tidak Baik) : 25,00 – 64,99
Semoga kedepan dapat meningkat lebih baik. (*)