SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

DISSOS DIY SOSIALISASIKAN PERDA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANSIA

(Last Updated On: 29 November 2021)
Dokumentasi oleh Dinas Sosial DIY

Gunungkidul (19/11/2021) dinsos.jogjaprov.go.id – Sebagai upaya untuk menyeberluaskan informasi kebijakan penyelenggarakan kesejahteraan lanjut usia (Lansia) di Daerah Istemewa Yogyakarta, Dinas Sosial DIY mengadakan Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2021, Selasa (16/11) di Aula RM. Sego Abang, Siraman, Wonosari Gunungkidul.

Sosialisasi menghadirkan tiga nara sumber, Dra. Supartini, M.Si  (BBPPKS Yogyakarta), Hj. Rani Widayati, SE, MM  (Anggota Komisi D DPRD DIY) dan Ir. Asti Wijayanti, MA (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul).


Dokumentasi oleh Dinas Sosial DIY

Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih SH, MSi dalam sambutan yang dibacakan Mulyanta, AKS , Kasi Jamsos dan Perlindungan Lansia, diantaranya mengatakan sebagai bagian dari warga negara, lanjut usia mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Namun demikian, karena adanya anggapan bahwa lansia sudah tidak berdaya tidak berguna menjadi beban keluarga, berakibat pada persaingan di segala bidang lansia dikalahkan oleh orang yang lebih muda punya fisik yang kuat.

Lanjutnya, melalui Dana Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2021 ini Dinsos DIY menganggarkan komponen kegiatan Sosialisasi Perda DIY Nomor 3 Tahun 2021 di Kabupaten Gunungkidul, Sleman, Kulon Progo serta Kota Yogyakarta. Kegiatan ini dimaksudkan salah satunya sebagai upaya peningkatan peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan kesejahteraan lanjut usia.

Sosialisasi merupakan langkah awal dalam membuka wawasan dan mendorong stakeholder diwilayah Kabupaten/Kota, Kapanewon dan Kalurahan/Kelurahan guna menguatkan potensi masyarakat dalam pelayanan lanjut usia. Dan pemerintah bersama-sama masyarakat serta keluarga merupakan kesatuan sinergitas untuk mencapai tujuan kearah pelayanan dan perlindungan Lanjut Usia di wilayah.

“Karena menjadi tua adalah pasti,  maka marilah kita bersama sama berbuat sekuat tenaga sesuai dengan kewenangan dan  kapasitas kita masing-masing untuk berusaha mewujudkan kebijakan yang berkeadilan bagi lansia,” tandas Endang Patmintarsih dalam akhir sambutannya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Supartini selaku narasumber menyebutkan beberapa poin yang perlu dipahami dari Perda Nomor 3 Tahun 2021 yang baru saja ditetapkan pada tanggal 20 April 2021 atau sekitar 7 bulan yang lalu.

Beberapa di antaranya , bahwa Perda tersebut disusun dan ditetapkan dalam rangka mengantisipasi berbagai persoalan tentang lansia di DIY ke depan serta mengamanahkan berbagai hal yang harus dilakukan oleh para pemangku kepentingan secara terintegrasi. Perda Lansia ini  memiliki tujuan, antara lain: (1) menjamin kesejahteraan dan kualitas hidup lansia; (2) memperkuat keterlibatan keluarga dan masyarakat; (3) membangun  masyarakat yang peduli, menghormati dan menghargai lansia; serta (4) pemenuhan hak-hak lansia.

Poin selanjutnya, bahwa Perda tersebut berbasis pada hak, artinya Pemerintah Daerah melalui berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama-sama dengan masyarakat  berkewajiban memberikan peningkatan kualitas layanan kesejahteraan bagi lansia. Perda ini mengamanahkan 8 aspek yang perlu diberikan pelayanan kepada lansia, yaitu:  (1) pelayanan keagamaan dan mental spiritual; (2) pelayanan kesehatan; (3) pelayanan kesempatan kerja; (4) pelayananan keterampilan dan pelatihan; (5)  pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum; (6) pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hokum; (7) Bantuan Sosial; dan (8) Perlindungan Sosial. Kabid Linjamsos Dinsos DIY, Sigit Alfianto, SE, MM  selaku penyelenggara kegiatan dalam laporan yang dibacakan Sapto Parjono, S.Pd, MM (Penyuluh Sosial Madya), menyebutkan jumlah peserta yang diundang sebanyak 30 orang, berasal dari LKS/Orsos Lansia, OPD/instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Komda Lansia Kabupaten Gunungkidul, pekerja sosial masyarakat, penyuluh sosial masyarakat, penyuluh agama, serta pendamping lansia. Sedang kegiatan ini juga dilaksanakan tidak lupa sesuai dengan protokol kesehatan.

Sapto Parjono (Penyuluh Sosial Madya)

330980cookie-checkDISSOS DIY SOSIALISASIKAN PERDA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANSIA

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 8 + 2 =