Depsos RI Sosialisasikan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial
YOGYAKARTA – Dalam rangka memperkenalkan dan memberi pengetahuan kepada para pejabat terkait di lingkungan Pemda DIY dan Kabupaten/Kota serta para calon penyuluh sosial tentang jabatan fungsional penyuluh sosial dan angka kreditnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menpan Nomor PER/66/M.PAN/4/2008 serta Peraturan Bersama Mensos dan Kepala BKN Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Nomor 13 Tahun 2008, Pusat Penyuluhan Sosial Depsos RI menyelenggarakan Sosialisasi Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial di Hotel Jayakarta, Yogyakarta. Kegiatan yang diikuti 30 orang peserta dari Dinas Sosial Provinsi DIY dan Kabupaten/Kota (Instansi Sosial, Kepegawaian, dan Organisasi) ini dibuka secara resmi oleh Sekjen Depsos RI, Drs. H. Chazali H. Situmorang, Apt, M.Sc, PH, Rabu (25/3) di Hotel Jayakarta, Yogyakarta.
Dalam sambutan pengarahannya Chazali menyatakan bahwa Penyuluh Sosial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab danwewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan bidang pembangunankesejahteraan sosial yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Dijelaskan Chazali, mengacu UU nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menjadi ruang lingkup penyuluhan sosial meliputi 4 bidang, yakni : pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, perlindungan sosial dan jaminan sosial. ”Output yang ingin kita dapatkan dari penyuluhan sosial ini adalah keberfungian sosial”, terangnya.
Sementara itu, Drs. Natsir Abdullah, M.Si., Kepala Puspensos Depsos RI, selaku narasumber pada acara tersebut menguraikan tentang kebijakan pembinaan karir PNS melalui jabatan. Dalam penjelasannya, dikatakan bahwa pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional penyuluh sosial dilakukan melalui 3 macam, yaitu (1) Inpassing (penyesuaian); (2) Pengangkatan Pertama; (3) pengangkatan Perpindahan.
Berdasarkan Kep Menpan Nomor : PER/06/M.PAN/4/2008, Inpassing / penyesuaian diberlakukan bagi PNS yang memiliki persyaratan : (1) Paling rendah berijazah Sarjana atau Diploma IV; (2) Paling rendah memiliki pangkat Penata Muda, Gol. Ruang III/a; (3) Setiap unsur Penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan dalam DP-3 paling kurang nilai baik.
Untuk yang melalui pengangkatan pertama (mengisi lowongan formasi), persyaratan yang harus dipenuhi adalah : (1) berijasah minimal S1 sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan; (2) minimal menduduki pangkat Penata Muda ( III/a ); (3) memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan; (4) setiap unsur penilaian dalam DP3 minimal bernilai baik, satu tahun terakhir. Selain itu sebagai catatan,paling lama 2 (dua) tahun harus lulus diklat fungsional.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengangkatan perpindahan adalahpengangkatan yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu.
Selain narasumber dari pusat, panitia juga menghadirkan narasumber dari Pejabat Provinsi DIY, yakni Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi DIY, Dra. Kristiana Swasti, M.Si dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DIY, Drs. Slamet.
Dalam salah satu penjelasannya Kristiana menerangkan tentang beberapa catatan hasil evaluasi implementasi Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Jenis dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Tertentu (diubah denganPergub Nomor 15 Tahun 2008), diantaranya : (1) Terdapat beberapa kuota/formasi jabatan fungsional yang belum terpenuhi disebabkan kurangnya peminat; (2) Terjadi krisis pemangku jabatan fungsional (karena pensiun), namun kaderisasi/formasi baru kurang; (3) Masih adanya kegamangan PNS untuk mengisi jabatan fungsilonal, karena terbayang sulitnya memenuhi angka kredit; (4) Fasilitas untuk jabatan fungsional relatif kurang dibandingkan jabatan struktural sehingga kurang diminati; dan (5) Kurang adanya peraturan yang mendukung pengembangan karier jabatan fungsional.
(Sumber : Subag Program dan Informasi)
apakah kami dapat mengakses Peraturan Bersama Mensos Nomor 41/HUK-PPS/2008 dan Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2008 yg lengkap?
Mohon maaf kami tidak mempunyai file peraturan tersebut, saudara dapat mencoba mengakses melalui web Kementerian Sosial RI. Terimakasih