SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Depsos Berdayakan Fakir Miskin dengan 7 Strategi

(Last Updated On: 7 January 2013)

YOGYAKARTA – Kemiskinan dibedakan menjadi 2 katergiri, pertama, kemiskinan kronis (chronic poverty), yakni kemiskinan yang terjadi terus menerus atau disebut juga sebagai kemiskinan struktural. Termasuk dalam kategori ini adalah Fakir Miskin (Rumah Tangga Sangat Miskin) yang membutuhkan penanganan yang sungguh-sungguh, terpadu secara lintas sektor dan berkelanjutan. Kedua,kemiskinan sementara (transient poverty) yang ditandai dengan menurunnya pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara sementara sebagai akibat dari perubahan kondisi normal menjadi kondisi kritis, bencana alam dan bencana sosial, seperti korban konflik sosial. Kemiskinan sementara jika tidak ditangani serius dapat menjadi kemiskinan kronis.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan Supriyoto, MSP, Kasubdit Penyiapan Kondisi Sosial Direktorat Pemberdayaan Fakir Miskin Depsos RI selaku narasumber dengan materi Program Pemberdayaan Fakir Miskin 2010 pada acara Sosialisasi Perencanaan Program 2010 yang diselenggarakan Dinas Sosial Provinsi DIY, Selasa (24/3) di Hotel Satya Graha, Yogyakarta.

Acara yang berlangsang selama 3 hari, dari tanggal 23 s/d 25 Maret 2009 ini dihadiri antara lain dari Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Bapeda Kabupaten/Kota serta seluruh seksi di lingkungan Dinas Sosial Provinsi DIY.

Narasumber yang lain dari Depsos RI selain Supriyoto, MSP adalah Drs. Bambang Mulyadi, Msi, Kabag Penyusunan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dengan materi Arah dan Kebijakan Pembangunan Kesejahteraan Sosial 2010 serta Drs. Pepen Nazaruddin, Msi, Kabag. Evaluasi dan Pelaporan Biro Perencanaan dengan materi Evaluasi Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial.

Dijelaskan Supriyoto, ada 7 macam strategi pemberdayaan fakir miskin, yaitu: (1) partisipasi sosial; (2) pengembangan budaya kewirausahaan; (3) pengembangan budaya menabung; dan (4) kemitraan sosial; (5) Advokasi Sosial; (6) Penguatan kapasitas SDM Kelembagaan; dan (7) Aktualisasi Nilai-nilai Spiritualitas dan Kearifan Lokal.

Partisipasi sosial mengandung pengertian adanya keterlibatan seluruh sasaran pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dan masyarakat sekitarnya dalam setiap proses pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Caranya dengan menyediakan informasi program, menumbuhkan pemahaman dan kesadaran terhadap permasalahan kemiskinan, melakukan dialog, menemukan alternatif pemecahan masalah, melaksanakan aksi dan evaluasi bersama.

Pengembangan budaya kewirausahaan mengandung makna serangkaian upaya untuk menumbuhkembangkan sikap mental rumah tangga miskin  untuk mau belajar dan melakukan usaha ekonomi produktif berdasarkan potensi dan kreativitas yang dimiliki. Strategi ini dilakukan dengan melalui kegiatan bimbingan sosial, motivasi, pelatihan kewirausahaan, magang kerja, pendampingan usaha dan akses terhadap sumber-sumber kesejahteraan sosial.

Pengembangan budaya menabung  dimaksudkan untuk menumbuhkan pengertian, sikap mental dan kebiasaan rumah tangga miskin  untuk menyisihkan dan menyimpan sebagian dari pendapatannya untuk kebutuhan peningkatan kualitas, atau menjamin terpeliharanya, kesejahteraan sosialnya di masa depan. Hal dirasa sangat penting karena selama ini kalangan miskin kurang memiliki pengertian dan kesadaran akan pentingnya tabungan dan asset bagi kesejahteraan hidup mereka. Padahal, tabungan merupakan salah-satu cara paling baik untuk meningkatkan dan memelihara kualitas kesejahteraan bukan hanya untuk mereka (keluarga dewasa) melainkan juga bagi anak-anaknya. Maka menabung akan membantu kalangan miskin untuk berpikir, disiplin dan bekerja dengan orientasi masa depan. Jika mereka dibantu dan diberi insentif untuk menabung maka dapat dipastikan mereka akan mulai belajar menabung dan mengakumulasi asset.

Kemitraan Sosial memiliki makna terjalinnya kerjasama dengan berbagai pihak (dunia usaha, LSM/ Orsos, perguruan tinggi, kalangan perbankan dan masyarakat umunya)  dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan dengan mengedepankan nilai-nilai kesetaraan, saling percaya, menghargai dan kemanfaatan timbal balik antara pihak-pihak yang bermitra. Caranya dengan melalui pembentukan dan penguatan jaringan kerja, asosiasi, konsorsium, ikatan kerjasama/MoU dan aksi bersama.

Advokasi sosial adalah perlindungan sosial dan pembelaan terhadap hak-hak dasar rumah tangga miskin  yang dilanggar oleh pihak lain agar dapat mendapatkan haknya kembali, terutama akses terhadap pelayanan sosial dasar, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraannya. Advokasi sosial dilakukan dengan cara pelibatan rumah tangga miskin  dalam perumusan berbagai kebijakan, audiensi, dialog publik, kampanye dan aksi sosial.

Penguatan kapasitas SDM Kelembagaan mengandung maksud peningkatan profesionalisme dan kinerja pelaku program, termasuk aparatur pemerintah di tingkat pusat dan daerah, pendamping, masyarakat/ organisasi sosial/dunia usaha serta penerima pelayanan dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Caranya dengan melalui pendidikan, pelatihan, studi lapang, studi banding, magang, pendampingan, pengkajian, penelitian dan pengembangan.

Sedangkan Aktualisasi Nilai-nilai Spiritualitas dan Kearifan Lokal mengandung makna diimplementasikannya nilai-nilai keagamaan dan norma-norma adat setempat dalam pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Caranya dengan melalui kegiatan pengkajian, bimbingan dan mengimplementasikan nilai-nilai spiritual maupun norma-norma adat.

Selain itu, Supriyoto juga menegaskan bahwa program pemberdayaan fakir miskin pada 2010 diprioritaskan pada: (1) Daerah perbatasan antara negara; (2) Kabupaten tertinggal dan (3) Daerah yang popupalsi fakir miskinnya terbesar.

(Sumber : Subag Program dan Informasi)

3360cookie-checkDepsos Berdayakan Fakir Miskin dengan 7 Strategi

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 96 − 88 =