SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

BRSPA BELAJAR: MENGELOLA KONTRAK DENGAN KLIEN DAN KELUARGANYA

(Last Updated On: 28 February 2024)

Pada hari Sabtu, 24-02-2024 BRSPA mengadakan penguatan kapasitas bagi ASN dan P3KDIY BRSPA Sleman.  Acara dilaksanakan pukul 08:00 – 11:30 WIB di ruang Case Conference  Balai RSPA Bimomartani yang beralamat di Banjarharjo, Bimomartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.

Kegiatan dimulai dengan siraman rohani oleh Bapak Ahmad Rifa’i dengan tema persiapan menyambut bulan suci Ramadhan. Dalam menghadapi bulan Ramadhan, tidak hanya mempersiapkan fisik semata tetapi yang lebih penting adalah bagaimana menyiapkan hati, iman dan Islam kita dalam mengisi bulan Ramadhan. Dalam acara ini kepala BRSPA, Bapak Suparmin,MPSSp, memberikan pengarahan dan materi  tentang menejemen kasus dalam mengelola kontrak dengan klien anak dan keluarganya.

Tahapan manejemen kasus dimulai dari proses awal dan identifikasi kasus. Hal ini merupakan proses awal bagi perkerja sosial untuk menumbuhkan kepercayaan bagi klien. Kegiatan-kegiatan menejemen kasus meliputi: menerima rujukan melaluli manajer kasus, melakukan koordinasi dengan pihak perujuk, mempelajari dakumen calon klien, melakukan kontak langsung dengan calon klien, mendorong calon klien menyampikan masalah, melakukan wawancara singkat dengan calon klien, menentukan apakah calon klien apakah sesuai atau tidak dengan layanan progam. Apabila masalah klien tidak sesuai, maka lakukan rujukan. Bila klien menyepakati, maka dilakukan kontrak.

Dalam penyampaian materi tersebut dilakukan praktik  melakukan kontrak yang diperankan oleh pekerja sosial bersama dengan pramu sosial. Hal tersebut dilakukan untuk mengasah kemampuan pekerja sosial maupun pramu sosial ketika menerima klien. Untuk memutuskan penerimaan klien, maka harus memahami standar operasional prosedur dalam melakukan kontrak. Kontrak pelayanan harus dilakukan. Untuk itu kepada klien harus dijelaskan tentang kewajiban dan haknya serta keluarganya. Ketika mereka sudah melakukan kontrak maka pekerja sosial bersama dengan pramu sosial, dapat menindaklanjutinya dengan proses pelayanan selanjutnya. Tanpa adanya kontrak maka, proses pelayanan tidak bisa dilakukan. (Ipung)

Pengajian oleh Bapak Ahmad Rifai
385630cookie-checkBRSPA BELAJAR: MENGELOLA KONTRAK DENGAN KLIEN DAN KELUARGANYA

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website