SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

BIMBINGAN KERJASAMA DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)

(Last Updated On: 21 November 2016)

wksbm-nov-2017

Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan perguruan tinggi (konsep catur pilar). Pemerintah saja, tentu tidak mungkin mampu mengatasi berbagai masalah sosial yang muncul di masyarakat, apalagi sampai pada tataran permasalahan yang ada di akar rumput. Oleh kerena itu, Dinas Sosial DIY, melalui anggaran Dekonsentrasi telah mengadakan kegiatan Bimbingan kerjasama dan penguatan kelembagaan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKSBM). Kegiatan ini melibatkan WKSBM dari seluruh Kabupaten/kota yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta  (DIY) yang berjumlah 81 WKSBM, Instansi Sosial dari kabupaten/Kota se  DIY, Forum Koordinasi WKSBM se DIY. Keseluruhan peserta berjumlah 92 orang. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 17 sampai dengan 18 November 2016, di Hotel Grand Rosela Yogyakarta, Jalan Prawirotaman, Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi bersama antar WKSBM yang ada di DIY dan melakukan tukar informasi penanganan PMKS di akar rumput yang dilakukan oleh WKSBM se DIY, sehingga dengan adanya kegiatan tersebut, antar pengurus WKSBM bisa saling mengenal dan memahami kegiatan yang telah dilakukan oleh WKSBM di wilayah lainnya dan menjadi forum kegiatan untuk belajar bersama dalam rangka mengelola dan mengembangkan kegiatan WKSBM di DIY. Dalam kegiatan tersebut, tidak hanya share informasi antar WKSBM tetapi juga diberikan pemberian motivasi oleh kepala Dinas Sosial DIY (Drs. Untung Sukaryadi, MM) tentang bagaimana mengembangkan WKSBM di masyarakat serta program dan kebijakan pemberdayaan WKSBM di DIY. Disamping itu, untuk untuk menguatkan jejaring kerjasama WKSBM, maka juga diberikan materi tentang Program pembangunan kesejahteraan sosial di DIY oleh kepala Seksi Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat (Suparmin, MPSSp) dan materi tentang sinergitas Undang-Undang Desa dalam pemberdayaan WKSBM oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY dan materi tentang teknik penggalangan dana oleh LKS Sedekah Rombongan (SR) DIY.

Berdasarkan hasil evaluasi bersama, diperoleh gambaran bahwa keberadaan WKSBM sangat penting dan bermanfaat bagi masyarakat di tataran yang paling bawah (RW dan Dusun).  WKSBM menjadi pusat kegiatan kesejahteraan sosial di tingkat dusun/RW. Setiap WKSBM, rata-rata dapat melakukan beberapa kegiatan penanganan PMKS antara lain:  memberikan penyantunan kepada lansia terlantar, anak terlantar, Perempuan rawan sosial ekonomi (PRSE), keluarga miskin, penyandang disabilitas, dan PMKS lainnya. Kegiatan tersebut dapat berupa santunan, pemberdayaan, perlindungan  maupun rehabilitasi sosial bagi PMKS. Setiap WKSBM setiap 6 bulan sekali dapat memberikan pelayanan kepada 30 orang sampai dengan 80 orang di lingkup Dusun/RW. Tidak hanya nilai material yang diberikan WKSBM, tetapi yang lebih penting adalah membangun semangat kebersamaan, gotong royong, saling membantu, kepedulian sosial dan menumbuhkan relawan sosial di masyarakat. (By:Suparmin, MPSSp).

22820cookie-checkBIMBINGAN KERJASAMA DAN PENGUATAN KELEMBAGAAN WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL BERBASIS MASYARAKAT (WKSBM)

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 47 − = 38