Balai RSBKL
(Last Updated On: 18 July 2017)
225800cookie-checkBalai RSBKL
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras
(Balai RSBKL)
Alamat : Sidomulyo, Bener TR IV / 369 Yogyakarta Telp. (0274) 589063
Tahun berdiri :1976
Nama Kepala Balai:
Drs. Rusdiyanto, MM
Daya tampung : 300 Orang
Kapasitas isi : 300 orang (50 Gepeng& 250 Eks Psikotik)
Fasilitas pelayanan:
- Peralatan kebutuhan sandang, papan dan kesehatan
- Penyedian sarana dan prasara pendidikan
- Pemberian bimbingan pisik, mental & sosial
- Pemberian pelatian ketrampilan a.l.: pertanian, pertukangan kayu, batu, las dan home industry.
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam pelayanan perlindungan, rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Balai;
- penyusunan pedoman teknis perlindungan, pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik;
- penyebarluasan informasi dan sosialisasi pelayanan, rehabilitasi gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik;
- pelaksanaan identifikasi dan pemetaan pelayanan masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik;
- penyelenggaraan pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik;
- penyelenggaraan pengembangan kapasitas dan mutu pelayanan perlindungan dan rehabilitasi sosial bagi eks psikotik;
- pengembangan jejaring dan penyelenggaran rujukan bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis dan eks psikotik;
- pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penanganan gelandangan, pengemis, Pemulung dan eks psikotik;
- fasilitasi penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial untuk pelayanan perlindungan dan jaminan sosial bagi gelandangan, pengemis, pemulung dan eks psikotik;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan program Balai;