SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

2015 Jogja Bebas Gepeng

(Last Updated On: 9 October 2014)

Gelandangan dan Pengems (gepeng) yang menggelandangan dan meminta-minta di jalan itu bagaikan buah simalakama. Tidak diberi duit kasihan, tapi kalau diberi membuat mereka ketagihan dan menyalahi aturan perundangan.

Sebagaimana disampaikan Kadinsos DIY, Drs Untung Sukaryadi, MM dalam penyuluhan di berbagai pentas wayang kulit di desa-desa, DIY sudah punya perda tenang gelandangan dan pengemis.

Barangsiapa melakukan penggelandangan dan pengemisan akan dijatuhi denda Rp 10 juta atau kurungan 6 bulan. Dan barangsiapa yang memberikan sesuatu kepada gekandangan dan pengemis akan dikenakan denda Rp 1 juta atau kurungan 1 bulan.

“Lho, ngenehi kok malah didendo, lire kepiye tho?”,tutur Kadinsos DIY. Karena, diangga ikut membina gelandangan itu. Kalau tidak ada yang memberi tidak aka nada pengemis. Perda No.1 tahun 2014 ini sudah diketok palu di DPRD DIY.

Perda ini sebagai awal dari tekad Yogyakarta tahun 2015 bebas Gelandangan dan Pengemis. “Setuju?”,Tanya Kadinsos, yang dujawab serentak ratusan orang yang nonton wayang, “Setujuuuuuuuu.”

Para gelandangan dan pengemis itu dalam beberapa bulan terakhir ini sudah ditangani secara komprehensif, dibina karakternya dan wataknya di camp assessment. Sekarang ada 120 orang yang dibina di Sewon.

Setelah dibina di camp kemudian akan disalurkan sesuai ketunaannya. Yang kena psikotik dibawa ke grasia. Yang kena narkoba dibawa ke PSPP. Yang anak-anak dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial Anak.

Pemerintah juga sudah mencanangkan program reunifikasi. Dilacak ada tidak keluarganya. Kalau ada dikembalikan tapi kalau tidak ada menjadi tanggungjawab Negara, dipelihara, disekolahkan dan diberi ketrampilan supaya mandiri.*

19210cookie-check2015 Jogja Bebas Gepeng

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu 1 + 5 =