SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Layanan Ijin Penelitian/PKL/Magang

STANDAR PELAYANAN

Satuan Kerja: Subbagian Program, Sekretariat, Dinas Sosial DIY
Jenis Pelayanan: Layanan Pembuatan Surat Pengantar Penelitian/PKL/Magang

KOMPONEN SERVICE DELIVERY

NO.KOMPONENURAIAN
1.Persyaratan Pelayanan 1) Warga Negara Indonesia
2) Menyerahkan surat permohonan dari sekolah, universitas atau instansi resmi.
2.Sistem, mekanisme, dan prosedurKeterangan :
1) Pemohon mengajukan permohonan penelitian atau PKL
2) Petugas memverifikasi permohonan, hasil verifikasi petugas berupa : Permohonan Diterima, atau Permohonan Ditolak karena : Dinas Sosial tidak ada bidang yang dituju, Unit yang akan digunakan untuk PKL telah penuh
3) Petugas menerbitkan dan memberikan Surat Pengantar/ijin penelitian/PKL ke Bidang/UPTD yang dituju.
3.Jangka waktu penyelesaian1 – 3 hari kerja sejak surat diterima Bagian Persuratan
4.Biaya/tarif Gratis tidak dipungut biaya.
5.Produk pelayanan Surat Pengantar Penelitian / PKL
6.Penanganan pengaduan, saran, dan masukana. Datang Langsung
b. Kotak saran
c. email : dinsos@jogjaprov.go.id
d. Telepon : (0274) 563616
e. Website : dinsos.jogjaprov.go.id

KOMPONEN MANUFACTURING DELIVERY

NO.KOMPONENURAIAN
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitasDalam memberikan layanan informasi publik, menyediakan ruang layanan berupa ruang Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas 1 unit PC terkoneksi dengan internet; Meja; Kursi; Telepon.
3.Kompetensi PelaksanaSMA : 1 orang
4.Pengawasan InternalDilaksanakan oleh atasan langsung
5.Jumlah pelaksana1 orang
6.Jaminan pelayananDiwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, waktu, proses, prosedur dan didukung oleh SDM yang berkompeten di bidang tugasnya.
7.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayananDinas Sosial menjamin kerahasiaan data pemohon
8.Evaluasi kinerja PelaksanaDilakukan setiap 6 bulan
9.AksesibilitasDilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.
10.Waktu PelayananSenin – Kamis (jam 08.00 – 15.00)
Jumat (jam 08.00 – 14.00)
(kecuali bulan puasa 08.00 – 11.00).

BAGAN ALUR PELAYANAN IJIN PKL/MAGANG/PENELITIAN

Bagan Alur Layanan Penerbitan Surat Pengantar/Ijin Penelitian/PKL

Silakan cek tabel di bawah ini untuk memantau keterisian/ketersediaan kuota untuk layanan PKL/Magang

KETERSEDIAAN KUOTA DI KANTOR DINAS SOSIAL DIY (INDUK)


KETERSEDIAAN KUOTA DI UPTD DINAS SOSIAL DIY (BALAI-BALAI)


Siapkan Surat Permohonan dari Instansi contoh format surat klik disini . Bila telah memiliki surat pengantar dari instansi/universitas kemudian silakan isi formulir layanan MAGANG, PENELITIAN dan PKL DINAS SOSIAL DIY melalui tautan berikut :

https://s.id/permohonan_pklmagang atau klik disini


INFORMASI LAYANAN

Silakan cek tabel di bawah ini untuk memantau status permohonan layanan Ijin Penelitian/PKL/Magang anda.