Whistleblowing System Internal (WBS Internal) Dinas Sosial DIY adalah sistem yang memfasilitasi Pegawai Dinas Sosial DIY sendiri untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Sosial DIY dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin serta diberikan perlindungan oleh Dinas Sosial DIY.
Kriteria Pengaduan
Jika Saudara melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai Dinas Sosial DIY dan memenuhi syarat/kriteria laporan yang jelas, maka laporan Saudara akan diproses lebih lanjut. Syarat/kriteria laporan yang jelas meliputi:
- WHAT yaitu apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
- WHO yaitu siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
- WHERE yaitu dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
- WHEN yaitu kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
- HOW yaitu bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
- EVIDENCE (jika ada) yaitu Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Jaminan Kerahasiaan dan Komitmen Kami
Saudara tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri saudara karena Dinas Sosial DIY akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Dinas Sosial DIY sangat menghargai informasi yang Saudara laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang dilaporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Saudara kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan diterima.