SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

VISI

Visi Gubernur DIY 2022-2027 yakni “Terwujudnya PANCAMULIA Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi”

MISI

a. Meningkatkan kulitas hidup-kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan melalui reformasi kelurahan;
b. Memberdayakan Kawasan Selatan dengan mengoptimalkan dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan perlindungan /pengelolaan sumber daya setempat;

c. Meningkatkan budaya inovasi dan mengoptimalkan kemanfaatan kemajuan teknologi informasi;
d. Melestarikan lingkungan dan warisan budaya melalui penataan ruang dan pertanahan yang baik

TUJUAN
Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi bagian dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Gubernur DIY, khususnya dalam mencapai kesejahteraan sosial kemasyarakatan. Dalam kurun lima tahun kedepan Dinas Sosial merumuskan tujuan yang akan dicapai pada akhir periode Renstra 2022-2027, sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas pelayanan rehabilitasi, perlindungan, pemberdayaan dan jaminan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) guna meningkatkan fungsi sosial dalam mencapai kemandirian serta meningkatkan kapasitas dan partisipasi Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

SASARAN

Adapun sasaran strategis Dinas Sosial DIY terjabarkan menjadi empat hal, yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar, perlindungan dan jaminan sosial serta perubahan perilaku bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) serta terwujudnya peningkatan kemampuan partisipasi dan peran Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS);
2. Terwujudnya perubahan perilaku dan tertanamnya nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial kepada masyarakat;
3. Terwujudnya kesiapsiagaan Bencana (pra, pas, dan pasca);
4. Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan di perangkat daerah.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jawab dulu + 70 = 71