Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Sosial DIY Lakukan Evaluasi Media Informasi
Selasa (5/11/2024), Dinas Sosial DIY melaksanakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Media Informasi di Aula Timur. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Dinas Sosial DIY, Suyarno, S.Sos., M.A., diikuti para Kepala Bidang, Kepala Balai, dan pengelola media informasi dari Bidang dan Balai se-Dinas Sosial DIY. Pertemuan ini diperuntukan untuk mengevaluasi efektivitas dan peran strategis media informasi yang terdiri dari website dan media sosial sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Media informasi telah menjadi kanal penting bagi Dinas Sosial DIY untuk menyampaikan informasi, terutama melalui platform seperti website, Instagram, Tiktok dan YouTube. Upaya ini juga didukung dengan regulasi yang tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan pentingnya transparansi informasi kepada masyarakat.
Dinas Sosial DIY sendiri telah memiliki Standar Operasional Prosedur yang mengatur pengelolaan website maupun media sosial, mulai dari perencanaan, peliputan hingga pembuatan narasi dan konten visual, hingga publikasi agar substansi yang disajikan senantiasa relevan dan bermanfaat.
Rapat evaluasi ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting, antara lain pembagian peran admin, konten kereator, dan contributor Bidang dan Balai, serta peningkatan peran para kontributor dalam menyampaikan konten berita untuk website dan media sosial Dinas Sosial DIY. Selain itu, Dinas Sosial telah merencanakan “mini workshop” bagi para kontributor di setiap Bidang dan Balai, yang diharapkan dapat meningkatkan keterampilan mereka dalam pengelolaan media informasi. Langkah ini diharapkan dapat memaksimalkan menyebarluaskan program dan layanan sosial, memperkuat komunikasi dengan masyarakat, dan pada akhirnya menjadikan media informasi sebagai sarana yang informatif, mudah diakses dan bermanfaat.(*)