SEMUA BENTUK PELAYANAN DI DINAS SOSIAL DIY TIDAK DIPUNGUT BIAYA-MEMBANTU MASYARAKAT ADALAH KEPUASAN KAMI

PROSEDUR PENYERAHAN ANAK/ BALITA DI DINAS SOSIAL DIY

(Last Updated On: 29 November 2023)

Kasus perkawinan anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan. Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orangtua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat/pacaran. Kasus pernikahan anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 tercatat 632 kasus, dengan 84% dikarenakan kehamilan tidak diinginkan.

Akhir-akhir ini di DIY terdapat pula beberapa kasus aborsi hingga pembuangan bayi yang tentu itu berawal dari kehamilan yang tidak diinginkan. Banyaknya mahasiswa dan pelajar pendatang yang berkuliah di DIY yang tidak mendapatkan pengawasan dari orang tuanya menimbulkan gaya berpacaran yang keblabasan hingga melakukan kegiatan seks diluar nikah/ tindakan asusila. Pada akhirnya bayi yang lahir menjadi korban, padahal bayi tersebut memiliki hak hidup dan bayi tersebut tidak bisa memilih dari rahim siapa dia dilahirkan.

Tindakan aborsi dan atau pembuangan bayi merupakan tindakan yang melawan hukum, dan merupakan tindakan tercela yang tidak dibenarkan agama manapun. Seperti di Bantul, Polsek Sewon menangkap seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bantul, berinisial WLR, 23. Perempuan asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu merupakan tersangka pembuangan bayi perempuan yang meninggal dunia di tempat sampah di sebuah indekos di wilayah Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.

Kasus pembuangan bayi tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka WLR melahirkan bayi perempuan secara mandiri di kamar mandi indekos di wilayah Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis. Karena panik WLR ke luar kamar mandi untuk mengambil gunting kemudian digunakan untuk memotong tali pusar. Selain itu WLR juga mengambil tas plastik warna hitam dan kain hitam di dapur untuk membungkus bayi meninggal tersebut. Sementara bayi yang dibuang di tempat sampah diketahui warga sekitar indekos di Sewon oleh warga sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka pembuangan bayi tersebut mengarah pada WLR. Salah satu indikasinya ada teman indekos yang sering melihat WLR mengenakan baju-baju besar dan sarung sebelum bayi ditemukan di tempat sampah.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka WLR dengan Psal 306 KUHP ayat 2 junto Pasal 305 KUHP atau Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sementara itu WLR nekat membuang bayi yang dilahirkannya karena malu diketahui keluarga dan teman-temannya karena hamil di luar nikah, “Saya berhubungan satu kali dengan pacar. Saya malu diketahui keluarga,” ucapnya.

Kasus diatas tentu sangat miris melihat remaja yang berpacaran sampai keblabasan, ditambah lagi membunuh lalu membuang bayi yang tidak berdosa. Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta dengan tujuan pada perlindungan anak menerima penyerahan bayi yang lahir diluar nikah ataupun bayi dari hamil yang tidak diinginkan. Dinas Sosial DIY memandang bahwa setiap bayi yang lahir memiliki hak hidup yang perlu dilindungi. Penyerahan bayi ini bukan merupakan tindakan melawan hukum, identitas yang menyerahkan pun juga akan dilindungi atau dirahasiakan. Penyerahan bayi harus menjadi pilihan terakhir apabila orang tua bayi sampai dengan keluarga derajat ketiga tidak sanggup mengasuh dengan alasan-alasan tertentu. Penyerahan bayi Dinas Sosial DIY dapat dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:

  1. Penyerahan langsung dari ibu/ orang tua bayi
    • Ibu bayi dapat melakukan konsultasi online terlebih dahulu pada nomor Whatsap 08112630090 a.n. Bidang Rehabilitasi Sosial;
    • Petugas menjadwalkan pendampingan (edukasi, mediasi, motivasi) dan asesment pada ibu bayi dan bayi;
    • Petugas membuat laporan sosial dan surat rekomendasi penyerahan anak ke panti anak;
    • Petugas menjadwalkan penyerahan anak di panti anak;
    • Bayi mendapatkan pengasuhan alternatif sementara di panti;
    • Bayi mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar seperti administrasi penduduk, permakanan, kesehatan, imunisasi, dll;
    • Bayi akan dicarikan orang tua angkat sesuai Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang Prosedur Pengangkatan Anak.
  2. Penyerahan bayi yang ditemukan di lingkungan masyarakat
    • Bayi yang ditemukan harus segera dibawa ke pusat pelayanan kesehatan dan diinformasikan ke RT/RW/Lurah setempat;
    • Penemuan bayi dilaporkan ke Polsek setempat untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
    • Polsek menyerahkan bayi ke Dinas Sosial DIY, dan akan mencari tersangka pembuangan bayi karena merupakan tindakan melawan hukum;
    • Petugas Dinsos membuat laporan sosial asesment dan surat rekomendasi penyerahan ke panti anak;
    • Bayi mendapatkan pengasuhan alternatif sementara di panti;
    • Bayi mendapatkan pemenuhan kebutuhan dasar seperti administrasi penduduk, permakanan, kesehatan, imunisasi, dll;
    • Bayi akan dicarikan orang tua angkat sesuai Peraturan Pemerintah No 54 tahun 2007 tentang Prosedur Pengangkatan Anak.

Dinas Sosial DIY mengecam keras tindakan aborsi ilegal ataupun pembuangan bayi, bayi memiliki hak hidup yang harus dilindungi. Kami menghimbau untuk tidak melakukan hubungan seksual diluar nikah, karena hal ini tentu melahirkan masalah dari kesenangan yang sifatnya sesaat. Setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan terbaik dari orang tuanya, namun apabila pengasuhan itu tidak dapat diberikan karena situasi dan kondisi tertentu maka penyerahan bayi ke Dinas Sosial DIY/ panti menjadi pilihan terakhir. Bayi/ anak selanjutnya akan dicarikan orang tua angkat sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis: Penyuluh Sosial Bidang Rehabilitasi Sosial

Heru Cahyo Romadhon, S.Tr.Sos

383390cookie-checkPROSEDUR PENYERAHAN ANAK/ BALITA DI DINAS SOSIAL DIY

Tentang penulis

Pekerja Sosial di BRSPA DIY merangkap admin website