ALUR REHABILITASI SOSIAL PEMERLU PELAYANAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (PPKS) DI BALAI REHABILITASI SOSIAL BINA KARYA DAN LARAS (BALAI RSBKL) DINAS SOSIAL D.I YOGYAKARTA
YOGYAKARTA – Gelandangan dan pengemis yang terus meningkat setiap tahunnya yang mengakibatkan meningkatnya kemiskinan, pendidikan yang semakin rendah serta rasa aman, oleh karena itu perlu adanya penangan khusus baik dari pemerintah maupun partisipasi masyarakat sekitar dengan suatu perencanaan yang berkelanjutan. Salah satunya melalui rehabilitasi sosial yang mewadahi para gelandangan dan pengemis serta eks psikotik. Rehabilitasi sosial olej Dinas Sosial DIY melalui Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (BRSBKL). Balai ini memberikan pelayanan serta Rehabilitasi Sosial untuk orang-orang yang mengalami masalah baik itu dalam aspek kesejahteraan sosial seperti gelandangan dan pengemis maupun para ekspikotik yang terlantar. Balai rehabilitasi sosial bina karya yang bertempat di Jl. Sidomulyo Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta memiliki peran untuk dapat memperbaiki permasalahan yang terjadi pada gelandangan dan pengemis, setidaknya keterlibatan dalam pembangunan, minimal untuk keluarga dan diri sendiri. Unit Bina Laras, berfokus pada rehabilitasi sosial dasar eks psikotik berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pemberdayaan merupakan proses, cara, perbuatan memberdayakan seseorang agar memiliki kemampuan. Pemberdayaan menurut (Suhendra, 2006:74-75) adalah “suatu kegiatan yang berkesinambungan dinamis secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi”. Selanjutnya Menurut Jim Ife, pemberdayaan artinya memberikan sumber daya, kesempatan, pengetahuan dan ketrampilan kepada warga untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menentukan masa depannya sendiri dan berpartisipasi dalam dan mempengaruhi kehidupan dari masyarakatnya.
Secara konseptual pemberdayaan (emperworment) berasal dari kata power (kekuasaan atau keberdayaan). Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang Khususnya kelompok rentan dan lemah mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam: (a) memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom), dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat, melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan; (b) menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasajasa yang mereka perlukan; (c) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka. Sedangkan unit Bina Laras yang berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman, berfokus pada Rehabilitasi Sosial Dasar Eks Psikotik.
Kesejahteraan sosial menurut Rukminto (2005:17) adalah suatu ilmu yang mengkaji dan mengembangkan kerangka pemikiran serta mendelogi yang dapat di manfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup (kondisi) masyarakat antara lain malalui pengelolaan masalah social pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat, dan pemaksimalan kesempatan anggota masyarakat untuk berkembang. Merujuk kepada undang-undang No.11 tahun 2009 yang dikutip oleh Suharto (2009:153) mendefinisikan Kesejahteraan Sosial adalah: “Kesejahteraan sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga Negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melakukan fungsi sosialnya”.
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas Sosial D.I. Yogyakarta memiliki 2 unit yang berbeda lokasi antara Bina Karya dan Bina Laras. Berikut ini lokasi tiap unit :
- Unit Bina Karya berlokasi di Jl. Sidomulyo, Kelurahan Bener, Kec. Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
- Unit Bina Laras Berlokasi di Dusun Karang Mojo, Desa Purwomartani, Kec. Kalasan, Kab. Sleman.
Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras Dinas sosial D.I Yogyakarta mempunyai tugas sebagai pelaksana teknis dalam perlindunan sosial, jaminan sosial, dan rehabilitas sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial gelandangan, pengemis, dan eks penyandang disabilitas mental untuk meningkatkan peresentase warga binaan balai yang mampu berfungsi sosial dalam hidup mandiri serta kembali ke masyarakat.
Program bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial gelandangan pengemis, pemulung maupun disabilitas mental eks psikotik jangka waktu :
- Rehabilitasi sosial 6 sampai 12 bulan.
2. Perlindungan dan jaminan sosial sampai diketemukan pihak keluarga.
Setelah menjalani 6 sampai 12 bulan warga binaan akan dipulangkan apabila terdapat keluarga atau penanggung jawab yang mau menerima bila mana tidak dapat dipulangkan warga binaan akan dipekerjakan kedepannya.
- Bimbingan Fisik
- Pemenuhan kebutuhan dasar : sandang, pangan, papan
- Pelayanan dan bimbingan kesehatan
- Bimbingan olahraga
- Bimbingan etika dan kesehatan lingkungan
- Bimbingan hidup sehari- hari
- Okupasi terapi
- Bimbingan Mental
2. Bimbingan Agama
- Terapi Religius
- Bimbingan Mentak Sosial
- Bimbingan Psikologis
3. Konseling Psikologis
- Pendampingan pekerja sosial
- Bimbingan Keterampilan
4. Kerajinan tangan : batik jumput, dan sibori
- Pertukangan batu, kayu, dan las
- Montir sepeda motor
- Pertanian
- Olahan pangan
- Perikanan
- Menjahit
- Pembuatan telor asin
5. Pembuatan Sapu dan keset
- Keterampian Pijat dasar
DAFTAR PUSTAKA
Mustaqim, Azim. 2017. Treatmen Bagi Pengemis Pada Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya Dan Laras Yogyakarta. Jurnal Ilmiah Coinsellia.
Pergub No.16 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 90 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknisi Sosial.
Pergub No. 1 Tahun 2014 Tentang Penanganan Gelandangan Dan Pengemis